TEMPO.CO, Jakarta - Palestina mendesak semua negara dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk meninjau ulang hubungannya dengan Israel setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan pada Jumat (19/7), kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Sebelumnya pada hari yang sama, pengadilan PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda itu, itu memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Negara Yahudi itu, kata ICJ, harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan selama pendudukan.
“Semua negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, dan agar jangan melakukan apa pun untuk membantu Israel dalam mempertahankan situasi ilegal ini," kata Kemenlu Palestina.
"Mereka diarahkan oleh Pengadilan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel. Ini artinya --semua negara dan PBB harus segera meninjau ulang hubungan bilateral mereka dengan Israel," kata Kemenlu melalui pernyataan.
Melalui peninjauan ulang, kata Kemenlu, negara-negara serta PBB diharapkan akan memastikan bahwa kebijakan mereka tidak mengarah pada langkah yang membantu Israel melanjutkan agresi terhadap rakyat Palestina, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Pengadilan tertinggi di dunia menyimpulkan pada Jumat – dengan 12 hakim mendukung dan 3 menentang – bahwa Israel secara paksa mengusir warga Palestina dari tanah mereka, mengeksploitasi sumber air, mencaplok sebagian besar wilayah pendudukan “dengan paksa” dan melanggar hak warga Palestina untuk “ penentuan nasib sendiri".
Keputusan tersebut merupakan opini hukum yang tidak mengikat, yang diminta oleh Majelis Umum PBB pada 2022, yang berupaya untuk memperjelas implikasi hukum dari pendudukan Israel di Tepi Barat.
ICJ meminta PBB – khususnya Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB – untuk mengambil tindakan guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina dengan “secepatnya”.
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.
Pilihan Editor: Indonesia Sambut Fatwa Hukum ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina
AL JAZEERA