TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin lalu memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden. Ini sebuah keputusan penting Mahkamah Agung AS untuk pertama kalinya mengakui segala bentuk kekebalan hukum presiden dari penuntutan.
Joe Biden menyebut keputusan Mahkamah Agung AS mengenai kekebalan presiden merupakan “preseden berbahaya” yang dapat mengubah presiden menjadi raja dan meminta rakyat Amerika untuk menolak Donald Trump pada pemilu November mendatang.
Dikutip dari Reuters, dalam sambutannya di Gedung Putih, Biden menyebut keputusan tersebut sebagai “preseden berbahaya” karena kekuasaan kepresidenan tidak lagi dibatasi oleh undang-undang. “Ini adalah preseden yang berbahaya, karena kekuasaan kantor tidak lagi dibatasi oleh hukum,” kata Biden. “Satu-satunya batasan akan ditentukan oleh presiden sendiri,” imbuhnya dikutip dari Reuters pada 2 Juli 2024.
Dia mengatakan keputusan pengadilan berarti bahwa sekarang tidak ada batasan mengenai apa yang dapat dilakukan seorang presiden, Biden juga menekankan bahwa setiap orang setara dimata hukum dan tidak ada seorang pun yang kebal terhadapnya."Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita setara di depan hukum. Tidak seorang pun, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat pun tidak," kata Biden.
Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut berarti bahwa Trump kemungkinan besar tidak akan diadili sebelum pemilu 5 November 2024 karena perannya dalam upaya membatalkan hasil pemilu tahun 2020, dan memperingatkan bahwa hal tersebut dapat mengubah AS menjadi lebih berkuasa dan presiden menjadi raja.
Biden lebih lanjut menyatakan dia memihak Hakim liberal Sonia Sotomayor, yang menulis bahwa dia mengkhawatirkan demokrasi AS karena perbedaan pendapatnya dalam keputusan 6-3 tersebut. "Demikian pula seharusnya rakyat Amerika berbeda pendapat. Saya berbeda pendapat. Semoga Tuhan memberkati Anda semua. Semoga Tuhan membantu menjaga demokrasi kita," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden. Ini sebuah keputusan penting di mana Mahkamah Agung AS untuk pertama kalinya mengakui segala bentuk kekebalan presiden dari penuntutan.
Para hakim, dalam putusan 6-3 yang dibuat oleh Ketua Hakim John Roberts, membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal. Enam hakim konservatif merupakan mayoritas, sementara tiga anggota liberal berbeda pendapat.
“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya,” kata Roberts.
Lebih lanjut dikutip dari Reuters, Robert menuliskan Kekebalan bagi mantan presiden adalah mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka.
Di sisi lain, dalam kasus yang diajukan ke pengadilan negara bagian New York, Trump dinyatakan bersalah oleh juri di Manhattan pada 30 Mei atas 34 tuduhan pemalsuan dokumen untuk menutupi uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno untuk menghindari skandal seks sebelum pilpres 2016.
Donald Trump juga menghadapi tuntutan pidana dalam dua kasus lainnya. Dia telah mengaku tidak bersalah dalam hal tersebut dan menyebut semua kasus yang menimpanya bermotif politik.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I SITA PLANASARI I REUTERS
Pilihan Editor: MA AS Putuskan Mantan Presiden Donald Trump Miliki Kekebalan Hukum