TEMPO.CO, Jakarta - Ukraina mengakui Palestina sebagai negara merdeka, kata Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada Ahad. Ia menegaskan bahwa Kyiv akan melakukan segalanya untuk mengakhiri konflik di Jalur Gaza.
"Ukraina mengakui dua negara, Israel dan Palestina, dan akan melakukan segalanya untuk menghentikan Israel, untuk mengakhiri konflik serta penderitaan warga sipil ini," kata Zelensky dalam Dialog IISS Shangri-La Dialouge di Singapura.
Zelensky, politikus Yahudi Zionis, mengklaim Ukraina adalah negara adil yang menghormati hukum internasional dan Piagam PBB.
“Ukraina mengatakan jika teroris Hamas menyerang warga sipil pada hari pertama penyerangan terhadap warga sipil Israel, Israel berhak membela diri,” ujarnya menjawab pertanyaan dari hadirin.
“Dan setelah itu, ketika Israel berada di Gaza dan terjadi krisis kemanusiaan, Ukraina mengatakan: Pertama, kami siap memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza; kedua, kami harus menghormati hukum internasional; ketiga, Ukraina mengakui dua negara, Israel dan Palestina, dan akan melakukan segalanya untuk menghentikan Israel, mengakhiri konflik ini, dan mencegah penderitaan warga sipil.”
“Oleh karena itu, mohon jangan bingung antara kedua periode tersebut dan jangan mencampurkannya menjadi satu,” tambah pemimpin Ukraina.
Sejak awal konflik Israel-Hamas, Zelensky memberikan dukungannya kepada Israel, seperti sebagian besar penduduk Ukraina, dan hampir semua pemimpin Barat. Ia bahkan menyamakan Hamas dengan Rusia.
Ibu negara Ukraina Olena Zelenska mengatakan pada 7 Oktober bahwa warga Ukraina memahami dan “berbagi penderitaan” dengan rakyat Israel, ketika papan reklame di Kyiv menerangi ibu kota dengan bendera Israel.
Ukraina memilih untuk abstain dalam pemungutan suara mengenai resolusi PBB yang menganjurkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza yang dilanda perang.
Palestina saat ini diakui oleh sembilan negara anggota Uni Eropa. Delapan negara --Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Hongaria, Malta, Polandia, Rumania dan Slovakia-- mengakuinya pada 1988 sebelum bergabung dengan Uni Eropa, dan Swedia pada 2014.
Secara total, Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 negara dari sebanyak 193 negara yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.
Pembagian tersebut rencananya akan dilakukan pada Mei 1948, ketika mandat pemerintah Inggris akan berakhir, tetapi ternyata hanya negara Israel yang didirikan.
Palestina mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza.
Pilihan Editor: Rencana Kunjungan Kerja Volodymyr Zelensky ke Israel Batal
ANTARA | ALJAZEERA