Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

image-gnews
Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Komite HAM PBB menyoroti pola pembunuhan di luar hukum terhadap orang Papua sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dalam konferensi pers usai sesi pemeriksaan pada Kamis, 28 Maret 2024.

OHCHR mempublikasikan temuannya mengenai pelanggaran HAM di Chile, Guyana, Indonesia, Namibia, Serbia, Somalia, dan Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara setelah memeriksa tujuh negara tersebut pada sesi terbarunya.

Temuan itu memuat kekhawatiran dan rekomendasi mengenai penerapan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bagi para negara pihak.

Anggota OHCHR Carlos Gómez Martinez memulai pembacaan temuan untuk Indonesia dengan menyampaikan keprihatinan atas pola pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Martinez mengatakan Komite menyambut baik putusan Mahkamah Agung pada 2023 yang menolak kasasi lima bekas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) selaku terdakwa dalam kasus mutilasi empat orang Papua di Timika.

“Namun kami prihatin dengan banyaknya laporan pembunuhan di luar proses hukum, yang melibatkan masyarakat adat di Papua, yang belum diselidiki meskipun negara pihak telah berkomitmen untuk melakukan hal tersebut,” katanya.

Komite tersebut kemudian membahas kasus dugaan pembunuhan di luar hukum di Paniai pada 7 Desember 2014.

Terdakwa dugaan pelanggaran HAM dalam kasus itu, Mayor Infanteri (Purn.) Isak Sattu, dijatuhkan vonis bebas oleh Pengadilan HAM pada 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pelanggaran HAM di Paniai tidak terpenuhi.

Peristiwa Paniai diawali dengan terjadinya pertengkaran antara TNI dan warga sipil. Setelah itu, anggota Komando Rayon Militer (Koramil) melakukan penembakan ke arah massa, kemudian mengejar dan melakukan penikaman dengan sangkur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat warga sipil bernama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei tewas, sementara 17 orang lainnya terluka.

“Komite menyayangkan bahwa setelah Isak Sattu dibebaskan pada 2022, masih terdapat kekurangan informasi mengenai dakwaan yang diajukan terhadap perwira militer lainnya yang ikut serta dalam laporan pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat anak Papua di Paniai pada 2014,” kata Martinez.

Ia mengatakan Komite juga membahas insiden penganiayaan terbaru oleh TNI terhadap warga sipil Papua yang diduga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). 

Video penganiayaan seorang warga Papua beredar di media sosial bulan ini, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan bahwa pelakunya adalah anggota TNI.

Ia mengatakan, warga diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di Pos Gome di wilayah Kabupaten Puncak Papua.

“Ya, itu sudah dibahas,” kata Martinez saat konferensi pers, menjawab pertanyaan wartawan. Ia mengulangi ucapan di awal bahwa Komite menyambut baik putusan Mahkamah Agung pada 2023 dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi di Timika.

“Meski demikian, kami berpendapat bahwa situasinya tidak baik, dan inilah salah satu alasan mengapa kami merekomendasikan negara pihak untuk mengikuti perjuangan melawan impunitas. Sehingga dalam waktu tiga tahun kita akan melihat apakah sudah dilakukan sesuatu di bidang ini,” ujarnya.

Pilihan Editor: 8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

NABIILA AZZAHRA A. | HENDRIK YAPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

8 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

9 jam lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

11 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

11 jam lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

11 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

12 jam lalu

Pakar dari Indonesia dan Australia pada 30 April 2024 membahas dekarbonisasi dalam sebuah acara diskusi yang diadakan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

12 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.