Kanselir Republik Federal Jerman Olaf Scholz pada Jumat, 23 Maret 2024, mengucapkan selamat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto atas keberhasilan dalam pemilu 2024. Kemenangan Prabowo dalam pemilu itu, membuatnya sah menjadi Presiden RI yang akan datang menggantikan Presiden Joko Widodo.
"Indonesia dan Jerman memiliki persahabatan yang panjang dan erat. Saya menyambut kesempatan untuk mengembangkan kemitraan strategis kita lebih lanjut: dalam menjaga perdamaian dan keamanan berdasarkan hukum internasional, dalam meningkatkan hubungan ekonomi, maupun dalam komitmen bersama kita untuk mengatasi krisis iklim," kata Scholz dalam keterangan tertulis.
Dalam ucapannya, Scholz pun mendoakan Pemerintahan Prabowo nanti mendapat kekuatan dan keberhasilan serta sukses dalam menjalankan tugas yang diemban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah 2024. Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024 (pemilihan presiden).
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878.
Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu provinsi pun.
Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pemenang Pilpres 2024.
Pilihan editor: Menteri Inggris untuk Indo-Pasifik Kunjungan Kerja ke Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini