Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani di Berbagai Negara Menuntut Pemenuhan Hak, Apa Saja Hak Petani?

image-gnews
Para petani bersiap meninggalkan pusat kota, setelah bermalam di luar Parlemen untuk mendorong tindakan lebih lanjut oleh pemerintah sehubungan dengan tingginya biaya produksi, di Athena, Yunani, 21 Februari 2024. REUTERS/Louisa Goulimaki
Para petani bersiap meninggalkan pusat kota, setelah bermalam di luar Parlemen untuk mendorong tindakan lebih lanjut oleh pemerintah sehubungan dengan tingginya biaya produksi, di Athena, Yunani, 21 Februari 2024. REUTERS/Louisa Goulimaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan petani di berbagai negara, termasuk Yunani, Prancis, India dan lainnya menggelar  demonstrasi akbar untuk menegakkan hak-hak mereka dalam pekan-pekan belakangan ini. Hak-hak petani mencakup berbagai aspek yang vital bagi keberlangsungan pertanian dan kesejahteraan petani.

Berdasarkan United Nations Information Portal on Multilateral Environmental Agreements (InforMEA), terdapat setidaknya 4 hak petani yang wajib dipenuhi.

Perlindungan Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan tradisional atau traditional knowledge (TK) tentang pemilihan, penyimpanan, penggunaan, dan pengelolaan benih sangat penting untuk memahami sifat atau karakteristik tanaman dan varietas, penggunaannya, pentingnya budaya, dan praktik budidaya.

Pengetahuan tradisional ini mengalami penurunan dengan cepat, bersamaan dengan erosi genetik. Melindungi TK dapat melibatkan dua pendekatan, yakni perlindungan terhadap kepunahan dan perlindungan terhadap penyelewengan.

Perlindungan TK terhadap kepunahan berarti memastikan agar pengetahuan tersebut tetap hidup dan berkembang lebih lanjut. Langkah-langkah untuk perlindungan ini dianggap penting oleh petani yang terlibat dalam praktik pertanian di mana penggunaan AGMTP atau agrobiodiversitas umumnya dipromosikan melalui manajemen biodiversitas komunitas.

Berbagi Manfaat Secara Adil

Mekanisme berbagi manfaat dapat bervariasi, tergantung pada jenis manfaat, kondisi spesifik di negara, dan pihak yang terlibat. Mekanisme berbagi manfaat haruslah fleksibel, karena harus ditentukan oleh mitra yang terlibat dalam berbagi manfaat, dan akan bervariasi berdasarkan kasus.

Manfaat yang akan dibagikan dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk luas berbagi, dan sifat pengembangan produk akhir. Kebanyakan peraturan mengenali bentuk-bentuk berbagi manfaat langsung antara 'pemilik' dan 'pembeli' sumber daya genetik, seringkali dengan persetujuan informasi sebelumnya atas persyaratan yang disepakati secara bersama-sama.

Hak Berpartisipasi dalam Pengambilan Keputusan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partisipasi petani dalam pengembangan undang-undang, peraturan, kebijakan, dan program terkait sumber daya genetik tanaman sangat penting. Petani adalah aktor kunci dan idealnya, kebijakan dan program yang ditujukan kepada mereka harus mempertimbangkan situasi dan perspektif mereka sebagai titik awal.

Di banyak negara, mekanisme partisipasi mencakup penggunaan dengar pendapat publik yang luas pada berbagai tahap dalam proses pengembangan kebijakan.

Hak untuk Menyimpan, Menggunakan, Menukar, dan Menjual Benih

Petani diberikan hak dalam arah ini dengan tunduknya kepada kedaulatan negara. Negara bebas untuk mendefinisikan ruang hukum yang mereka anggap memadai bagi petani mengenai hak mereka untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih yang disimpan di pertanian.

Namun, cakupan negara dalam menentukan ruang hukum semacam itu bagi petani umumnya dibatasi oleh komitmen internasional lainnya. Sebagian besar negara di dunia adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan oleh karena itu diwajibkan untuk mengimplementasikan Perjanjian WTO tentang Aspek Kaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS Agreement).

FARMERSRIGHTS | INFORMEA | FAO
Pilihan editor: Ragam Aksi Petani di Yunani, Prancis dan India: Kaum Petani Semakin Terpuruk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

3 hari lalu

Petugas melayani warga membeli beras SPHP saat gerakan pangan murah di halaman Kantor Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu, 6 Maret 2024. Pemkot Palangka Raya menggelar operasi pasar gerakan pangan murah yang menjual berbagai bahan pokok makanan sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Ramadan 1445 Hijriah serta membantu warga untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari untuk menekan laju angka inflasi. ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo buka suara soal naiknya harga beras merek SPHP.


Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

3 hari lalu

Petani menggunakan alat tradisional untuk membersihkan gabah saat panen di Desa Kawengen, Kabupaten Semarang, Minggu, 28 April 2024. Seiring periode panen raya pada bulan April, Bulog mulai menggunakan beras produksi lokal untuk keperluan bantuan pangan maupun stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Tempo/Budi Purwanto
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

4 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.


Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

5 hari lalu

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

5 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

7 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

13 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

17 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

30 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.