TEMPO.CO, Jakarta - ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) pada Rabu, 21 Februari 2024, mengungkap kekhawatiran pemilu yang berlangsung di Indonesia pekan lalu berisiko besar bagi demokrasi dan HAM. Anggota dan mantan anggota parlemen yang tergabung dalam APHR mencatat calon presiden unggul Prabowo Subianto memiliki riwayat dugaan pelanggaran HAM dan menggambarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres tahun lalu sebagai hal mengkhawatirkan.
Terlebih lagi, APHR mengatakan ada politisasi bantuan sosial (bansos). Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden RI Joko Widodo jorjoran menyalurkan bansos ke masyarakat menjelang Pemilu 2024. Pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo disebut-sebut menjadi alasan pengalokasian uang negara untuk bansos.
“Kami sangat prihatin dengan banyaknya laporan tentang penyalahgunaan kekuasaan, termasuk campur tangan terhadap Mahkamah Konstitusi serta penggunaan bantuan sosial untuk tujuan politik, yang secara serius merusak integritas pemungutan suara,” kata Charles Santiago, salah satu ketua APHR sekaligus mantan anggota parlemen Malaysia.
Anggota parlemen Malaysia yang tergabung dalam APHR, Syed Ibrahim bin Syed Noh, mengatakan organisasinya menghargai pengawasan yang dilakukan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Namun, mereka mendesak para anggota parlemen di Indonesia untuk mempertimbangkan legislasi yang akan memperkuat independensi serta kekuatan penegakan KPU dan Bawaslu.
“Untuk memastikan pemilu di masa depan berlangsung di medan perang yang benar-benar seimbang,” kata dia.
Mengutip laporan dari pengamat dan pegiat pemilu dalam negeri, APHR mencatat ada beberapa insiden kejanggalan yang terjadi selama proses pemungutan suara, serta dalam aplikasi penghitungan suara KPU, Sirekap.
“Kami mendukung upaya masyarakat sipil Indonesia dalam mendokumentasikan dan melaporkan semua dugaan pelanggaran dan kesalahan pemilu,” kata anggota parlemen Thailand Chutiphong Pipoppinyo, yang juga mendesak lembaga terkait untuk menanggapi laporan yang masuk.
APHR menekankan Prabowo diduga terlibat dalam pembantaian warga sipil selama pendudukan Indonesia di Timor Timur pada 1980-an, serta penculikan aktivis pro-demokrasi menjelang akhir Orde Baru. Organisasi HAM tersebut juga mengatakan Gibran hanya dapat mencalonkan diri sebagai cawapres setelah putusan kontroversial MK pada 16 Oktober 2023. MK saat itu diketuai paman Gibran, Anwar Usman.
“Fakta pemenang pemilihan presiden adalah terduga pelanggaran HAM yang belum pernah diadili menjadi pertanda buruk bagi prospek perlindungan HAM dan supremasi hukum di Indonesia,” kata Abel da Silva, mantan anggota parlemen Timor Leste.
Delegasi APHR sempat melakukan kunjungan studi ke KPU di Jakarta Pusat pada 12 Februari 2024 untuk membahas pemilu Indonesia, diwakili oleh da Silva dan Syed Noh. Anggota KPU yang menerima audiensi saat itu adalah Mochammad Afifuddin yang juga menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi.
Pilihan editor: Presiden Ferdinand Marcos Jr Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini