TEMPO.CO, Jakarta - Media Israel Kan melaporkan bahwa Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, bersama dengan Menteri Dalam Negeri Moshe Arbel, telah mengumumkan bahwa Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina, "tidak akan diizinkan memasuki Israel atau wilayah pendudukan Palestina setelah komentar baru-baru ini."
Beberapa jam sebelum larangan tersebut pada Senin, Albanese menyebutkan pentingnya mengatasi kejahatan pasukan pendudukan Israel di Tepi Barat, terutama mengenai pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pasukan Israel yang menyamar sebagai staf medis di dalam Rumah Sakit Ibnu Sina di Jenin.
Segera setelah itu, dengan menyoroti juga situasi di Gaza, Albanese mengatakan, “Keadaan saat ini sungguh mengungkap hal yang menyakitkan.” Ia menambahkan “Saya menolak untuk diintimidasi oleh mereka yang terlibat dalam pelestarian Nakba – pemindahan paksa, pembunuhan & kerugian besar yang bertujuan mencegah kepulangan. Penyangkalan tidak akan menghapus tragedi tersebut, karena sejarah terulang dengan keganasan yang lebih besar."
Beberapa hari sebelumnya, Albanese menyatakan bahwa Israel melanggar perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera melindungi hak-hak warga Palestina dan menghentikan semua kegiatan yang merupakan genosida.
Israel memiliki waktu hingga 23 Februari untuk menyerahkan laporan kepada ICJ mengenai kepatuhannya terhadap enam perintah yang dikeluarkan.
Israel diharuskan untuk "mengambil semua tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida" terhadap warga Palestina di Gaza, setelah ditemukan bukti adanya "retorika genosida dan tidak manusiawi yang datang dari pejabat senior pemerintah Israel."
Perintah ICJ juga mewajibkan mereka untuk “mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.”
Israel juga diperintahkan untuk mencegah pembunuhan terhadap warga Palestina, yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius, menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, dan menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran – semua dalam konteks Konvensi Genosida.
Pilihan Editor: ICC Dikritik Lamban Adili Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
AL MAYADEEN