TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi organisasi masyarakat sipil menyampaikan beberapa saran lewat surat terbuka kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelang agenda advisory opinion atau nasihat hukum tentang Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 23 Februari 2024. Mereka juga melakukan audiensi untuk menyampaikan rekomendasi secara langsung pada Senin, 12 Februari 2024 di gedung Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat.
Organisasi-organisasi yang hadir adalah KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Indonesia, Dompet Dhuafa, YAPPIKA-ActionAid, Asia Justice and Rights (AJAR), Kalyanamitra dan FORUM-ASIA. Nadine Sherani selaku International Advocacy Officer KontraS mengatakan hasil dari audiensi tersebut positif.
“Dari LSM (lembaga swadaya masyarakat) juga memberikan rangkaian hal yang tidak boleh luput untuk dibahas oleh Indonesia saat mendapatkan panggung untuk memberikan oral statement 23 Februari di ICJ,” katanya saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri RI.
Sebelumnya dalam surat terbuka tertanggal 8 Februari, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina mengapresiasi sikap dan tindakan Retno yang terus memosisikan Indonesia sebagai negara yang tidak mendukung tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina.
Koalisi pun menyampaikan enam poin rekomendasi untuk ditekankan oleh Menteri Luar Negeri RI dalam pernyataan lisannya di ICJ. Pertama, memberikan pernyataan secara terang-terangan perihal posisi negara-negara adikuasa dalam pembombardiran Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
“Khususnya Amerika Serikat, Australia, Jerman, Perancis, Inggris, dan negara pendukung Israel lainnya yang secara sukarela berkontribusi pada peristiwa genosida Palestina,” demikian bunyi surat koalisi tersebut.
Kedua, koalisi berharap Retno dapat mendorong negara-negara adikuasa dan by-stander (atau yang hanya mengamati situasi di Gaza tanpa melakukan sesuatu) di dalam forum internasional agar mau menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional.
Prinsip yang dimaksud adalah tanggung jawab untuk melindungi, yang pertama tertuang dalam Dokumen Hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia 2005. Koalisi juga menuntut desakan terhadap negara-negara tersebut untuk menerapkan prinsip ius cogens dan asas erga omnes kepada negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.
Ketiga, koalisi meminta Indonesia memanfaatkan posisinya sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk mendorong Israel agar patuh pada hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi 1949 Jenewa dan Protokol 1977. Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM periode 2024 – 2026 pada 10 Oktober 2023 lalu, dan Retno telah berjanji untuk terus membawa isu Palestina ke dewan tersebut.
“Kita akan terus membawa isu Palestina,” ujar Retno dalam acara makan siang bersama Menteri Luar Negeri RI di bilangan Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Desember 2023, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang komitmen Indonesia sebagai anggota Dewan HAM.
Dalam rekomendasi keempatnya, koalisi meminta Retno secara spesifik menyampaikan di ICJ mengenai pentingnya mekanisme perlindungan bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya di Palestina. Kelima, para organisasi meminta Retno untuk secara spesifik menyampaikan di ICJ perihal “efek domino dari pengungsi internal”.
Menurut data terbaru dari badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), sebanyak 1,7 juta atau lebih dari 75 persen populasi Gaza telah menjadi pengungsi internal sejak pembantaian Israel yang dimulai pada 7 Oktober 2023.
Dari jumlah tersebut, 1,5 juta pengungsi mencari perlindungan di Rafah yang berbatasan dengan Mesir. Namun pasukan Israel tengah melancarkan serangan besar-besaran di Rafah, dengan dalih menghancurkan batalion kelompok militan Hamas di sana. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina pun mendesak negara-negara adikuasa agar membuka selebar-lebarnya akses bantuan kemanusiaan menuju Rafah agar kebutuhan primer bagi warga sipil Palestina terpenuhi.
Pilihan editor: Penembakan di New York City, 1 Tewas dan 5 Luka-luka
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini