TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat pada Kamis, 1 Februari 2024, menjatuhkan sanksi pada empat laki-laki warga negara Israel atas tuduhan terlibat dalam kekerasan pemukiman di Tepi Barat. Sanksi yang dijatuhkan tersebut memberikan sinyalemen kalau rasa ketidakpuasan Washington ke kebijakan-kebijakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meningkat.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Kamis kemarin sudah menerbitkan sebuah perintah eksekutif yang bertujuan menghukum warga negara Israel yang tinggal di wilayah pendudukan di Tepi Barat yang tidak berkelakukan baik, di mana warga negara Palestina membayangkan punya masa depan di Tepi Barat.
Warga Israel yang tinggal di wilayah pendudukan di Tepi Barat, akan mendapat sanksi jika melakukan penyerangan atau mengintimidasi warga Palestina atau merampas properti mereka. Sanksi yang diberlakukan itu, meliputi sanksi keuangan dan sanksi tidak bisa mendapatkan visa.
“Kebijakan ini untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan bagi warga negara Israel dan Palestina,” kata penasehat bidang keamanan nasional Amerika Serikat Jake Sullivan.
Sedangkan empat laki-laki warga negara Israel yang dijatuhkan sanksi itu harus mengalami pembekuan aset-aset mereka yang ada di Amerika Serikat dan secara umum melarang warga negara Amerika Serikat berurusan dengan mereka. Ini adalah sanksi teranyar yang diterbitkan Negeri Abang Sam sejak serangan pada 7 Oktober 2023, di mana Israel melancarkan serangan ke Jalur Gaza. Sebelumnya pada Desember 2023, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi dengan tidak menerbitkan visa pada orang-orang yang terlibat dalam kekerasan di Tepi Barat, yakni wilayah di Palestina yang diduduki Israel.
Sumber: Reuters
Pilihan editor: Gubernur Bank Sentral Italia Minta Mata Uang Euro Jangan Jadi Alat untuk Jatuhkan Sanksi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini