TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional atau ICJ telah membacakan putusannya dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel mengenai tuduhan genosida di Gaza pada Jumat, 26 Januari 2024 di Den Haag, Belanda. Dalam putusan tersebut, panel yang terdiri dari 15 hakim dan dua hakim ad hoc mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza.
Sebelum membacakan putusan, Presiden ICJ Joan Donoghue menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian para hakim, Mahkamah memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini dan Afrika Selatan memiliki kedudukan hukum dalam kasus ini.
Para hakim pun menolak permintaan Israel untuk menghapus kasus ini dari daftar ICJ. Mereka juga sepakat bahwa ada risiko pelanggaran hak lebih lanjut di Gaza, seperti disampaikan oleh Afrika Selatan dalam argumennya pada 11 Januari lalu.
“Mahkamah menyimpulkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, bahwa kondisi-kondisi yang disyaratkan oleh undang-undang untuk memerintahkan tindakan-tindakan sementara telah terpenuhi,” kata Donoghue.
Para hakim menyimpulkan bahwa ICJ perlu memerintahkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina yang terancam, seperti diminta Afrika Selatan. Namun, permohonan Afrika Selatan tidak sepenuhnya dikabulkan.
“Mahkamah berkesimpulan bahwa tindakan-tindakan yang diperintahkan tidak harus sama dengan tindakan-tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan,” ujar presiden ICJ.
Apa saja putusan ICJ?
ICJ meminta Israel berupaya dengan seluruh kemampuannya untuk mencegah perlakuan tindakan genosida yang diatur dalam Pasal II Konvensi Genosida 1948, yang terbagi menjadi empat butir. Afrika Selatan dalam argumennya menuding Israel melakukan genosida dan melanggar pasal tersebut.
Selanjutnya, ICJ mengatakan Israel harus segera memastikan pasukan militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang diatur dalam Pasal II tersebut.
Israel kemudian diperintahkan mencegah dan menghukum pihak yang menghasut secara publik dan terang-terangan untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Lebih lanjut, ICJ mempertimbangkan bahwa Israel harus segera bertindak untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza.
ICJ pun memerintahkan Israel untuk menyerahkan laporan kepada Mahkamah tentang semua tindakan yang telah diambil untuk menerapkan perintah tersebut, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah dibacakan. Laporan yang telah diberikan kemudian akan dikomunikasikan ke Afrika Selatan.
Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan gencatan senjata atau penghentian operasi militer Israel di Gaza, seperti yang diminta oleh Afrika Selatan. Namun Israel diperintahkan untuk tidak melakukan genosida berdasarkan Pasal II Konvensi Genosida.
Selain itu, para hakim juga menyerukan pembebasan segera semua sandera Israel tanpa syarat, meski ICJ tidak berwenang mengadili kelompok Hamas yang menyandera warga Israel.
NABIILA AZZAHRA A.
Pilihan Editor Cina Prediksi 9 Miliar Perjalanan Domestik selama Imlek