TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan memimpin delegasi Afrika Selatan untuk mendengar putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus tuduhan genosida oleh Israel di Gaza. ICJ telah mengumumkan akan menyampaikan putusannya di Den Haag, Belanda pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 13:00 waktu Den Haag. Pembacaan putusan akan disiarkan langsung oleh PBB melalui website UN Web TV.
“Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama, Dr Naledi Pandor, akan hadir mewakili Afrika Selatan,” demikian pernyataan Departemen Hubungan & Kerja Sama Internasional (DIRCO) Afrika Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam tahap persidangan kali ini, hakim akan menyampaikan order atau perintah atas permohonan Afrika Selatan agar ICJ memutuskan penerapan tindakan sementara untuk situasi saat ini antara Israel dan Palestina. Tindakan sementara yang diminta Afrika Selatan itu antara lain agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza, mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah genosida pada warga Palestina, memastikan para pengungsi kembali ke rumah mereka dan memiliki akses terhadap bantuan kemanusiaan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida serta menyimpan bukti-bukti genosida.
Sebelumnya pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan ke ICJ agar mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya.
Afrika Selatan menyatakan tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. Sebab yang dilakukan Israel bertujuan menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.
Permohonan tersebut mencakup permintaan kepada ICJ untuk memerintahkan penerapan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.
Afrika Selatan dan Israel masing-masing telah menyampaikan argumennya di hadapan ICJ pada 11 dan 12 Januari 2024 di Den Haag. Sayang, putusan hakim ICJ nanti tidak akan menentukan apakah Israel melakukan genosida di Gaza. Pada tahap ini, hakim hanya memutuskan mengabulkan atau tidak permohonan Afrika Selatan atas penerapan tindakan sementara.
Putusan Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina hanya bisa dilakukan pada persidangan tahap selanjutnya, yang menurut para ahli hukum internasional membutuhkan proses sampai beberapa tahun.
Sumber: aa.com.tr
Pilihan editor: Riset: Lebih dari 1 Juta Warga Inggris Tak Bisa Bayar Listrik
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini