TEMPO.CO, Jakarta - Tiga kelompok hak asasi manusia Belanda pada Senin kembali menggugat pemerintah di pengadilan banding untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Oxfam Novib, PAX, dan The Rights Forum menegaskan bahwa melanjutkan ekspor suku cadang tersebut dapat membuat Belanda menjadi mitra dalam “kejahatan perang.”
Pada sidang di Den Haag, pengacara ketiga kelompok HAM itu meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan sebelumnya yang menolak menghentikan pemerintah Belanda dalam pengiriman suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
Pengacara Liesbeth Zegveld mengatakan ekspor suku cadang F-35 membuat Belanda terlibat dalam “kemungkinan kejahatan perang” yang dilakukan oleh Israel selama serangannya di Jalur Gaza.
“Negara harus segera menghentikan pengiriman suku cadang F-35 ke Israel,” kata Zegveld, seraya menambahkan, “Jet tempur tersebut dapat menyebabkan pelanggaran hukum yang serius dalam perang yang tidak ada hubungannya dengan Belanda.”
Menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Gaza telah diidentifikasi oleh badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dia meminta Pengadilan Banding untuk memerintahkan Belanda menghentikan pengiriman suku cadang F-35 ke Israel.
Dalam putusan pada 15 Desember, pengadilan tingkat rendah mengatakan pemerintah Belanda tidak berkewajiban menghentikan penjualan suku cadang F-35 ke Israel berdasarkan izin yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengiriman suku cadang pada dasarnya merupakan keputusan politik yang tidak boleh diintervensi oleh hakim, demikian alasan putusan hakim.
“Pertimbangan yang dibuat menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan, dan hakim harus memberikan kebebasan yang besar kepada menteri,” demikian pernyataan pengadilan tentang putusan tersebut.
Suku cadang jet tempur F-35 milik Amerika Serikat disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.
Namun, LSM termasuk Amnesty International dan Oxfam berpendapat bahwa jalur pasokan membuat Belanda terlibat dalam serangan Israel di Gaza.
“Bagian-bagian ini memungkinkan bom sungguhan dijatuhkan di rumah dan keluarga sungguhan,” kata Michiel Servaes, direktur Oxfam Novib.
Pihak berwenang Belanda mengatakan tidak jelas apakah mereka memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengiriman tersebut, yang merupakan bagian dari operasi yang dilakukan AS.
“Berdasarkan informasi terkini mengenai pengerahan F-35 Israel, tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran serius hukum perang kemanusiaan,” kata pemerintah dalam sebuah surat kepada parlemen.
Perang di Gaza, yang dipicu setelah Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober dan menewaskan sekitar 1.140 orang, separuhnya warga sipil, saat ini sudah memasuki 108 hari.
Pengeboman Israel terhadap wilayah kantong tersebut semakin menuai kritik, bahkan dari AS, sekutu terdekatnya. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa perang tersebut telah menewaskan lebih dari 25.200 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 60 ribu orang. Ribuan lainnya diperkirakan terkubur di bawah reruntuhan.
Pilihan Editor: Sidang Gugatan terhadap Belanda Dibuka, Kirim Onderdil Jet F-35 ke Israel
ANADOLU | AL JAZEERA