Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Malaysia Kuatkan Hukuman Mati pada WNI yang Bunuh 3 Putrinya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS
Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Federal Malaysia menguatkan hukuman mati bagi seorang pria WNI yang membunuh ketiga putrinya pada 2002, Rabu, 17 Januari 2024.

Dengan keputusan tersebut, panel beranggotakan tiga hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Banding Abang Iskandar Abang Hashim menjadi yang pertama menolak permohonan keringanan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Peninjauan Kembali Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Yurisdiksi Sementara Federal Pengadilan) yang disahkan tahun lalu.

Majelis yang juga beranggotakan Hakim Mary Lim dan Abu Bakar Jais menilai hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga negara Indonesia, Junaidi Bambang, adalah wajar.

"Berdasarkan keadaan, perkara ini tidak memerlukan diskresi kami," kata Abang Iskandar.

Junaidi membunuh ketiga anaknya – Julaiha, Julaika dan Juriyanti – pada 27 Februari 2002 di rumah mereka di Kampung Dusun, Pekan, Pahang.

Pada tahun 2005, Pengadilan Tinggi memutuskan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Baik putusan bersalah maupun hukuman mati kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal.

Junaidi mengajukan peninjauan kembali tahun lalu, meminta Pengadilan Federal untuk mengesampingkan hukuman mati.

Kejadian bermula ketika Junaidi tidak setuju dengan keputusan istrinya, Leha Pigi, yang memboyong kedua putrinya ke Malaka sehingga menimbulkan perselisihan di antara pasangan tersebut.

Jenazah ketiga anaknya kemudian ditemukan istrinya yang juga menemukan Junaidi dalam keadaan taksadar karena menenggak pestisida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut ahli patologi dalam laporan otopsi, anak-anak pasangan tersebut meninggal karena "asfiksia akibat pencekikan".

Dalam kesaksiannya, Junaidi mengaku mencekik putrinya.

Sebelumnya, S Kulaselvi yang mewakili Junaidi sebagai pengacara mendesak pengadilan mengurangi hukuman mati menjadi 35 tahun penjara.

Kata dia, kliennya berharap diberi kesempatan memperbaiki diri, setelah dipenjara selama 22 tahun.

Namun Wakil Jaksa Penuntut Umum Amril Johari mengatakan kepada pengadilan bahwa jaksa keberatan dengan permohonan peninjauan kembali Junaidi, karena terdakwa terang-terangan bertindak tanpa memperhatikan nyawa manusia.

FREE MALAYSIA TODAY

Pilihan Editor Penghina Agama Tak Dipidana, Organisasi Muslim AS: Kesepakatan Manis yang Memalukan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

4 jam lalu

Bendera Korea Selatan dan Indonesia terpampang di badan prototipe jet tempur generasi 4,5 KF-21 Boramae varian tandem saat penerbangan perdananya. Korea Aerospace Industries (KAI) akan mengirimkan satu unit prototipe pesawat ini ke Indonesia. Instagram/Eject_Eject
Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.


5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

8 jam lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

1 hari lalu

Anak buah kapal (ABK) kapal asing diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Agustus 2021. PSDKP berhasil mengamankan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.


Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

1 hari lalu

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di Kota Koga, Prefektur Ibaraki, Jepang, pada Jumat 3 Mei 2024. Kedubes RI di Jepang
Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)


Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

2 hari lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.


Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?


Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

4 hari lalu

Kiper milik klub Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat FC Dallas, Maarten Paes saat menjalani pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, (30/4/2024). (ANTARA/Kemenkumham DKI Jakarta).
Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.