TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Federal Malaysia menguatkan hukuman mati bagi seorang pria WNI yang membunuh ketiga putrinya pada 2002, Rabu, 17 Januari 2024.
Dengan keputusan tersebut, panel beranggotakan tiga hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Banding Abang Iskandar Abang Hashim menjadi yang pertama menolak permohonan keringanan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Peninjauan Kembali Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Yurisdiksi Sementara Federal Pengadilan) yang disahkan tahun lalu.
Majelis yang juga beranggotakan Hakim Mary Lim dan Abu Bakar Jais menilai hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga negara Indonesia, Junaidi Bambang, adalah wajar.
"Berdasarkan keadaan, perkara ini tidak memerlukan diskresi kami," kata Abang Iskandar.
Junaidi membunuh ketiga anaknya – Julaiha, Julaika dan Juriyanti – pada 27 Februari 2002 di rumah mereka di Kampung Dusun, Pekan, Pahang.
Pada tahun 2005, Pengadilan Tinggi memutuskan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Baik putusan bersalah maupun hukuman mati kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal.
Junaidi mengajukan peninjauan kembali tahun lalu, meminta Pengadilan Federal untuk mengesampingkan hukuman mati.
Kejadian bermula ketika Junaidi tidak setuju dengan keputusan istrinya, Leha Pigi, yang memboyong kedua putrinya ke Malaka sehingga menimbulkan perselisihan di antara pasangan tersebut.
Jenazah ketiga anaknya kemudian ditemukan istrinya yang juga menemukan Junaidi dalam keadaan taksadar karena menenggak pestisida.
Menurut ahli patologi dalam laporan otopsi, anak-anak pasangan tersebut meninggal karena "asfiksia akibat pencekikan".
Dalam kesaksiannya, Junaidi mengaku mencekik putrinya.
Sebelumnya, S Kulaselvi yang mewakili Junaidi sebagai pengacara mendesak pengadilan mengurangi hukuman mati menjadi 35 tahun penjara.
Kata dia, kliennya berharap diberi kesempatan memperbaiki diri, setelah dipenjara selama 22 tahun.
Namun Wakil Jaksa Penuntut Umum Amril Johari mengatakan kepada pengadilan bahwa jaksa keberatan dengan permohonan peninjauan kembali Junaidi, karena terdakwa terang-terangan bertindak tanpa memperhatikan nyawa manusia.
FREE MALAYSIA TODAY
Pilihan Editor Penghina Agama Tak Dipidana, Organisasi Muslim AS: Kesepakatan Manis yang Memalukan