TEMPO.CO, Jakarta - Israel pada Jumat, 12 Januari 2024, menolak tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB bahwa operasi militernya di Gaza adalah upaya genosida yang dipimpin negara yang bertujuan untuk memusnahkan populasi Palestina.
Afrika Selatan, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Desember, meminta hakim pada Kamis untuk menerapkan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan tersebut.
Mereka mengatakan bahwa serangan udara dan darat Israel – yang menurut otoritas kesehatan Gaza telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong pantai yang sempit dan menewaskan lebih dari 23.000 orang – bertujuan untuk menimbulkan “kehancuran penduduk” di Gaza.
Israel pada Jumat menolak tuduhan genosida dan menyebutnya tidak berdasar. Mereka bahwa Afrika Selatan bertindak sebagai corong bagi kelompok Islam Hamas, yang berupaya menghancurkan Israel dan secara luas ditetapkan sebagai kelompok teroris di Barat.
Tindakan militer Israel di Gaza adalah tindakan pembelaan diri terhadap Hamas dan “organisasi teroris lainnya”, kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel pada pembukaan sidang hari kedua di Mahkamah Dunia.
Penasihatnya, Tal Becker, mengatakan penafsiran Afrika Selatan atas peristiwa tersebut "sangat terdistorsi", dan menambahkan bahwa: "Jika ada tindakan genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel."
Dengan meminta pengadilan memerintahkan penghentian operasi militer di Gaza, "pemohon berupaya menghalangi hak yang melekat pada Israel untuk mempertahankan diri... dan menjadikan Israel tidak berdaya," katanya.
Israel melancarkan perang habis-habisan di Gaza setelah terjadi serangan lintas perbatasan pada 7 Oktober oleh militan Hamas yang menurut para pejabat Israel 1.200 orang tewas, sebagian besar warga sipil, dan 240 orang disandera saat kembali ke Gaza.
Para pendukung Palestina yang membawa bendera berbaris melalui Den Haag dan berencana untuk menyaksikan proses tersebut di layar raksasa di depan Istana Perdamaian. Pendukung Israel mengadakan pertemuan anggota keluarga sandera yang disandera oleh Hamas.
Keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding - namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi, mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama".
Sejak pasukan Israel melancarkan serangannya, hampir seluruh dari 2,3 juta penduduk Gaza telah diusir dari rumah mereka setidaknya satu kali, sehingga menyebabkan bencana kemanusiaan.
Afrika Selatan pasca-apartheid telah lama mendukung perjuangan Palestina, sebuah hubungan yang terjalin ketika perjuangan Kongres Nasional Afrika melawan pemerintahan minoritas kulit putih mendapat dukungan dari Organisasi Pembebasan Palestina pimpinan Yasser Arafat.
Pengadilan diperkirakan akan mengambil keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat pada akhir bulan ini, namun tidak akan memutuskan pada saat itu mengenai tuduhan genosida – prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.
REUTERS
Pilihan Editor: Inggris Tambah Dana Militer bagi Ukraina untuk Beli Drone Baru