TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atau ICJ. Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap pemerintah Israel atas agresi di Gaza, karena melanggar Konvensi Genosida 1948.
Melalui sebuah surat, mereka mengatakan bahwa “sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina."
Afrika Selatan mulai menggelar sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, pada 29 Desember 2023 melawan Israel. Pihaknya meminta pengadilan agar mengambil tindakan sementara untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza yang menewaskan lebih dari 23.000 orang yang kebanyakan perempuan dan anak-anak.
Sementara itu, Israel bersiap membela diri di pengadilan tinggi PBB terhadap tuduhan genosida di Gaza. Menjelang sidang digelar, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak mentah-mentah permintaan menterinya dari sayap kanan untuk menduduki wilayah Gaza secara permanen.
Ketika perang Israel di Gaza terus berkecamuk, Mahkamah Internasional di Den Haag, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, akan mengadakan sidang pada hari Kamis dan Jumat. Sidang digelar atas kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada bulan Desember yang mengklaim perang Israel melawan militan Hamas di Gaza melanggar Konvensi Genosida 1948.
"Besok, Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal di Afrika Selatan, karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada Rezim Pemerkosa Hamas," ujar juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy pada Rabu, 10 Januari 2024.
Sidang ini akan membahas secara eksklusif permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk menunda tindakan militernya di Gaza. Proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Kolombia dan Brasil menyatakan dukungan mereka terhadap Afrika Selatan pada Rabu malam.
Ihwal sidang di ICJ, Netanyahu menegaskan bahwa Israel memerangi teroris Hamas. "Israel bukan memerangi penduduk Palestina, kami melakukannya dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional,” ujarnya.
Yordania dan Mesir pada Rabu memperingatkan terhadap pendudukan kembali Israel di Jalur Gaza dan mengimbau warga yang mengungsi agar diizinkan kembali ke rumah mereka. Himbauan itu disampaikan ketika Raja Yordania Abdullah dan Presiden Mesir Abdel Fatah al-Sisi bertemu.
ANTARA | WAFA | CHANNEL NEWS ASIA
Pilihan editor: Papua Nugini Rusuh Akibat Gaji PNS Dipotong: 15 Orang Tewas, Penjarahan Meluas