TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mampu menghentikan genosida yang berlangsung di Gaza. Hal tersebut dia katakan ketika menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung pada Senin, 8 Januari 2024.
“Gedung ini mengingatkan adanya satu utang kita yang belum terbayar, yaitu kemerdekaan Palestina,” ujarnya ketika memaparkan catatan kerja selama sembilan tahun ke belakang kepemimpinan dia sebagai Menteri Luar Negeri. Dia menyebut tahun 2023 sebagai tahun yang “sangat buruk” bagi bangsa Palestina.
Israel kini masih menggempur Gaza dengan serentetan serangan, menewaskan hampir 23 ribu orang di wilayah kantong tersebut sejak penyerbuan Hamas pada 7 Oktober lalu. Sementara di wilayah pendudukan Tepi Barat, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sebanyak 332 warga terbunuh sejak 7 Oktober.
Israel melancarkan operasi militer besar-besaran di wilayah Palestina setelah Hamas melakukan penyerbuan yang menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera ratusan lainnya.
“Dewan Keamanan PBB tidak mampu menghentikan genosida yang berlangsung di Gaza,” kata dia, merujuk pada kegagalan dewan tersebut dalam mengesahkan resolusi yang komprehensif mengenai situasi di Gaza.
Dewan beranggotakan 15 negara itu beberapa kali gagal meloloskan resolusi karena negara anggota permanen seperti Amerika Serikat, Rusia dan Cina menggunakan hak vetonya. Sedangkan Resolusi 2720 yang berhasil diadopsi pada 22 Desember 2023 tidak secara eksplisit menyerukan gencatan senjata di Gaza. Proses pemungutan suara untuk resolusi tersebut pun sempat tertunda beberapa hari untuk menghindari AS menggunakan hak vetonya.
Pilihan kata Menlu Retno atas tindakan Israel di Gaza menandakan bertambahnya satu negara lagi yang menuding Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Israel belum secara resmi dinyatakan melakukan hal itu. Afrika Selatan telah menyeretnya ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida, dan persidangan akan berlangsung pekan ini. Tindakan tersebut didukung oleh berbagai pihak komunitas internasional termasuk Malaysia, Turki, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Retno mengatakan kasus Palestina menunjukkan standar ganda yang diterapkan sejumlah negara di dunia terutama di Global North atau Utara Dunia, yaitu grup negara-negara yang mencakup Amerika Utara, Eropa Barat, dan negara-negara maju di Asia Timur. Empat dari lima anggota permanen Dewan Keamanan PBB terletak di Utara. Sejumlah negara Utara mendadak diam dan menyaksikan pelanggaran kemanusiaan, katanya.
“Kemana semua kuliah yang sering mereka berikan mengenai hak asasi manusia? Bukankah bangsa Palestina memiliki hak yang sama dengan kita semua? Kenapa seakan nilai bangsa Palestina lebih rendah dari kita?” ujarnya.
Dia lantas berjanji Indonesia akan terus berjuang untuk Palestina, ucapan yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari tamu yang hadir. Acara PPTM di Bandung dihadiri oleh awak media, Kementerian Luar Negeri, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, duta-duta besar, pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kota Bandung.
Menlu Retno juga mengatakan bahwa dirinya akan mewakili Indonesia di ICJ pada 19 Februari mendatang dalam pembentukan Advisory Opinion mengenai situasi di Palestina. “Saya akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan Advisory Opinion, memperkuat posisi hukum Palestina — yang intinya PBB tidak boleh melupakan perjuangan bangsa Palestina baik secara politik maupun hukum internasional,” ujarnya.
Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Menurut mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Retno, pada acara terpisah pekan lalu, menyampaikan bahwa Majelis Umum PBB sudah mengajukan pertanyaan kepada ICJ mengenai apakah yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sah secara hukum.
NABIILA AZZAHRA A.
Pilihan Editor: Menlu AS: Warga Palestina Tak Boleh Tinggalkan Gaza