Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zakir Naik Digugat, Sebut Mantan Pejabat Penang Musuh Terbesar Islam

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Penceramah asal India, Zakir Naik, menjawab pertanyaan sejumlah peserta di Baruga AP Pettarani, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatanm, 10 April 2017. Saat sesi tanya jawab sebanyak 7 peserta non muslim langsung diislamkan ditempat tersebut setelah mendengarkan ceramah Zakir Naik. TEMPO/Iqbal Lubis
Penceramah asal India, Zakir Naik, menjawab pertanyaan sejumlah peserta di Baruga AP Pettarani, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatanm, 10 April 2017. Saat sesi tanya jawab sebanyak 7 peserta non muslim langsung diislamkan ditempat tersebut setelah mendengarkan ceramah Zakir Naik. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil ketua menteri Penang,  P Ramasamy menggugat penceramah Dr Zakir Naik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena menyebut dia sebagai “musuh terbesar Islam”. Penceramah asal India itu kini menetap di Malaysia.

Dalam pernyataan tuntutannya yang diajukan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada 3 Desember 2023, ia meminta ganti rugi, termasuk bunga dan hukuman lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan, atas pernyataan yang konon dibuat saat Zakir berceramah di Nigeria.

Ramasamy juga meminta Naik untuk menghapus semua postingan pidato tersebut dari Facebook dan platform media sosial lainnya.

Ia juga menuntut permintaan maaf tanpa syarat dan pernyataan penyesalan, untuk dipublikasikan di beberapa surat kabar jika pengadilan mengabulkan gugatannya.

Ramasamy mengatakan Zakir Naik melontarkan pernyataan tersebut saat berpidato di Sokoto, Nigeria, pada 2 November 2023 dan sebuah video diunggah di platform media sosial Naik pada 4 November.

Dia mengatakan pidato tersebut berkaitan dengan keputusan Pengadilan Tinggi pada 1 November yang memerintahkan dia untuk membayar ganti rugi kepada Naik RM1,52 juta atau sekitar Rp5 miliar karena mencemarkan nama baik sang pengkhotbah dalam lima kali pernyataan antara tahun 2017 dan 2019.

Dia mengatakan pidato tersebut diikuti secara luas di seluruh dunia, dan pengguna media sosial lainnya telah membagikan konten yang memfitnah di situs mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pidato tersebut merusak reputasi saya di mata publik dan membuat saya dibenci, dicemooh, atau dihina,” kata Ramasamy.

Selama penanganan kasus, asisten panitera senior Nur Shasha Hidayah Nor Azahar mengarahkan Naik untuk mengajukan pembelaannya paling lambat tanggal 16 Januari 2024. Ramasamy diperkirakan akan mengajukan balasan pembelaannya paling lambat tanggal 9 Februari 2024.

Pengacara Shamsher Singh Thind hadir untuk Ramasamy sementara Meor Hafiz Salehan mewakili Naik dalam persidangan online.

FREE MALAYSIA TODAY

Pilihan Editor Jenderal Garda Revolusi Iran Mousavi Dibunuh, Oleh Siapa dan untuk Apa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

7 menit lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

6 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

9 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

9 jam lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah


Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

19 jam lalu

Unggahan Profesional Footballers Association of Malaysia yang mendoakan pesepak bola nasional Malaysia Faisal Halim dan Akhyar Rashid agar segera sembuh di laman media sosialnya diakses di Penang, Malaysia, Senin (6/5/2024). ANTARA/Facebook PFA Malaysia/am..
Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.


Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

20 jam lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.


Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

21 jam lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) di Defense Services Asia and National Security Asia 2024. (Foto: Facebook/Anwar Ibrahim)
Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang


Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

22 jam lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

22 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

23 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya