TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, menyerukan komunitas internasional agar menjatuhkan sanksi ekonomi ke Israel yang kini tengah membombardir dan memblokade Jalur Gaza di wilayah kantong Palestina.
“Pertama, Israel harus diisolasi. Kedua, sanksi harus diterapkan terhadapnya. Secara ekonomi, politik, bahkan menyangkut perjalanan orang-orang ke sana,” kata Al-Shun dalam aksi bakar lilin di kantor Kedutaan Besar Palestina, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 2 November 2023.
Sanksi ekonomi menjadi salah satu alat yang digunakan pemerintah sebagai bentuk tekanan untuk membuat suatu aktor mengubah perilakunya dalam konteks kebijakan luar negeri. Sanksi dapat berupa larangan perjalanan, pembekuan aset, embargo senjata, hingga pembatasan perdagangan. Contohnya, Uni Eropa (UE) telah menjatuhkan sanksi besar-besaran terhadap Rusia sebagai respons terhadap invasinya ke Ukraina yang dimulai pada 24 Februari 2022, serta aneksasi ilegal wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson.
Menurut Zuhair, hal tersebut perlu dilakukan karena apa yang sedang Israel lakukan di Jalur Gaza mengabaikan seluruh tekanan internasional dan usulan perdamaian dari negara-negara. “Mereka tidak mendengarkan siapa-siapa,” sambungnya.
Pada Jumat, 27 Oktober 2023, Sidang Majelis Umum PBB memberikan suara mayoritas untuk mendukung resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera antara Israel dan kelompok Hamas.
Resolusi hasil rancangan 22 negara Arab tersebut disahkan dengan selisih suara 120 berbanding 14, dengan 45 negara abstain. Israel memilih suara 'tidak', bersama sekutu setianya Amerika Serikat.
Resolusi Sidang Majelis Umum tidak mengikat, namun berfungsi sebagai tolok ukur opini global ketika pertempuran antara Israel dan Hamas mendekati akhir pekan ketiga, dengan jumlah total korban jiwa sekitar 10 ribu orang dari kedua belah pihak.
Pemungutan suara ini datang setelah Dewan Keamanan PBB gagal mengambil tindakan nyata dalam meloloskan resolusi, lantaran Amerika Serikat dan Rusia menggunakan hak veto mereka untuk memblokir proposal yang didukung oleh negara lain. Meski sudah ada resolusi yang disetujui, Israel masih menggempur wilayah Palestina hingga saat ini, dalam serentetan serangan yang menurut PBB mungkin serangan tidak proporsional yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
“Seluruh komunitas internasional yang menginginkan perdamaian harus mengikuti aturan dan hukum internasional — mengawal Israel bahkan sampai ke pengadilan tingkat tinggi atas pembantaian yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” ujar Zuhair.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, sempat mengunjungi Den Haag, Belanda pada Kamis, 26 Oktober 2023 untuk mendorong penyelidikan kejahatan perang terhadap Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Jaksa penuntut utama ICC, Karim Khan, sebelumnya mengatakan bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh milisi Hamas di Israel sekaligus tentara Israel di Jalur Gaza, meskipun Israel bukan negara anggota.
Khan dalam konferensi pers di Mesir, Minggu 29 Oktober 2023, mengatakan menghambat pasokan bantuan ke penduduk Gaza — seperti yang Israel lakukan sekarang terhadap bahan bakar — mungkin merupakan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC. ICC telah menjalankan penyelidikan di wilayah pendudukan Palestina sejak 2021, menyelisik kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana mulai 2014 dan seterusnya.
NABIILA AZZAHRA ABDULLAH
Pilihan Editor: Bolivia Putus Hubungan dengan Israel, Cile dan Kolombia Tarik Diplomat dari Tel Aviv