TEMPO.CO, Jakarta - PBB pada Selasa, 10 Oktober 2023, mengumumkan akan menyelidiki potensi kejahatan perang dalam konflik Israel–Palestina yang meletup pada 7 Oktober 2023. PBB mengklaim punya bukti jelas atas pelanggaran serius yang dilakukan kedua belah pihak dan menyerukan kedua belah pihak yang bertikai agar mengikuti hukum HAM internasional.
UN Independent International Commission of Inquiry, yang ditugasi untuk menginvetigasi pelanggaran hukum internasional di wilayah pendudukan Palestina menyatakan dalam sebuah pernyataan kalau mereka telah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang yang dilakukan kedua belah pihak yang bertikai sejak 7 Oktober 2023.
UN Independent International Commission of Inquiry dibentuk di bawah Dewan HAM PBB pada Mei 2021. Dewan HAM PBB mengutuk serangan yang dilakukan Hamas ke Israel pada Sabtu, 7 Oktober 2023 dengan menyatakan itu adalah pembunuhan diskriminatif terhadap warga sipil bersenjata dan penyanderaan yang tidak dapat ditoleransi, di mana hal ini semua adalah kejahatan perang.
PBB juga mengutarakan kekhawatiran besar atas respon Israel karena serangan balasan yang dilakukannya telah menciptakan kuburan besar. Serangan terhadap Gaza dan pengepungan total Gaza adalah hukuman kolektif.
UN Independent International Commission of Inquiry berjanji akan memastikan membawa semua yang bertanggung jawab ke meja hijau atas dakwaan pelanggaran hukum internasional. Komisi itu menambahkan akan mengidentifikasi siapa pun di kedua belah pihak yang terlibat kejahatan perang, termasuk mereka yang memegang posisi sebagai komandan. Informasi ini akan dibagikan ke otoritas pengadilan, termasuk pengadilan kriminal internasional.
Dewan HAM PBB mendesak seluruh pihak bertikai agar menahan diri dan menyerukan pembebasan tanpa syarat orang-orang yang sekarang disandera kelompok bersenjata di Palestina. Bukan hanya itu, Dewan HAM PBB juga bersikukuh satu-satunya cara mengakhiri konflik adalah dengan mengatasi penyebab konflik, di antaranya pendudukan secara ilegal di wilayah Palestina dan mengakui hak-hak warga negara Palestina untuk menentukan masa depan mereka sendiri.
Sumber: RT.com
Pilihan Editor: Lahan Bakal Rumah Jokowi Usai Purnatugas 2024 di Colomadu, Berapa Luas dan Harga Per Meternya?