3. Suami Istri WNI Disekap Perusahaan Judi Online di Kamboja, Kini Sudah Dibebaskan
“Kami konfirmasi kedua WNI kita dalam keadaan baik, sehat, dan juga aman,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, saat jumpa pers hari Jumat di Jakarta Pusat.
Berdasarkan kronologi yang ia sampaikan, pekan lalu pada 22 September, KBRI Phnom Penh menerima pengadauan dari kedua WNI tersebut melalui hotline. Di hari yang sama, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyelamatan.
Setelah melapor pada akhir pekan, keesokannya pada hari Senin, KBRI Phnom Penh mendapat informasi bahwa LHF dan NS sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan. “Kemungkinan perusahaan takut karena kita sudah laporkan kepada kepolisian setempat, dan kemungkinan akan dirazia,” kata Judha.
Kedua WNI pada hari Selasa datang ke KBRI Phnom Penh dengan kondisi sehat dan baik, serta tenang secara psikis, katanya.
Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan pihak KBRI, NS pada 2018 pernah bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. Ia sempat pulang ke Indonesia pada 2020, sebelum kembali untuk bekerja di Kamboja pada Juni 2022.
NS disusul LHF, suaminya, pada bulan Juli. Sejak itu, mereka berpindah-pindah antara perusahaan judi online dan perusahaan online scam.
“Saat ini, fokus KBRI Phnom Penh adalah mengururus SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan juga exit permit dari imigrasi Kamboja. Kita akan bantu pemulangan mereka secepatnya ke RI,” ujarnya.
REUTERS | ANTARA