Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Shop Dilarang Pemerintah Indonesia, Begini Tanggapan Dubes Cina

image-gnews
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan cinderamata berupa keris kepada Duta Besar Cina untuk Indonesia, Lu Kang usai bertemu di Balai Kota Solo, Jumat, 12 Mei 2023. Dok. Humas Pemerintah Kota Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan cinderamata berupa keris kepada Duta Besar Cina untuk Indonesia, Lu Kang usai bertemu di Balai Kota Solo, Jumat, 12 Mei 2023. Dok. Humas Pemerintah Kota Solo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Indonesia pada Senin resmi melarang transaksi jual beli di semua social commerce, termasuk TikTok Shop. Menanggapi hal itu, Duta Besar Cina untuk Indonesia Lu Kang mengatakan pada Rabu 27 September 2023 bahwa menjaga hak-hak bisnis lokal itu penting, tetapi penting juga bagi Indonesia untuk menarik perhatian investor asing.

Lu mengatakan perihal pelarangan TikTok Shop merupakan sesuatu yang telah ia cek dan pastikan dengan bisnis-bisnis dan warga negara Indonesia. Ia mengerti bahwa pemerintah Indonesia memiliki hak terhadap hasil dari Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) di negara ini.

“Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu ingat bahwa mereka harus berusaha menciptakan lingkungan yang akan lebih menarik bagi investor asing, yang dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan masyarakat Indonesia,” kata dia saat ditemui di Kedutaan Besar Cina di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Sebelumnya, TikTok Shop sempat menjadi sumber keluhan bagi para pedagang di toko luring, yang mengatakan jualannya sepi sejak digempur toko daring.

Salah satu peristiwa yang disorot oleh Tempo adalah Pasar Tanah Abang yang semakin lesu pelanggan. Para pedagang di sana yakin pelanggan lebih memilih aplikasi Cina itu karena harganya lebih murah.

Dua hari setelah pelarangan TikTok Shop dan social commerce serupa, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan sidak ke pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut, dan mengatakan bahwa telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen.

Menurut Teten, penurunan omzet terjadi karena para pedagang tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. Padahal, katanya, para pedagang di Tanah Abang juga sudah berupaya berjualan secara daring melalui situs perdagangan elektronik.

“Saya berkesimpulan produk yang dijual mereka tidak bisa bersaing karena ada produk-produk impor yang dijual yang harganya sangat murah sekali,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teten pun kerap menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri.

Imbasnya adalah produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.

Pelarangan jual beli di social commerce disahkan melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan hal tersebut usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

TikTok merupakan media sosial yang diluncurkan oleh ByteDance di Beijing, Cina, pada September 2016. Media sosial ini dirilis di pasar dengan nama awal A.me, sebelum berganti nama menjadi Douyin.

Pilihan Editor: Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

NABIILA AZZAHRA A. | RIANI SANUSI PUTRI | DANIEL A. FAJRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

5 jam lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.


3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

21 jam lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

1 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

1 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

2 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.


Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang