TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Indonesia pada Senin resmi melarang transaksi jual beli di semua social commerce, termasuk TikTok Shop. Menanggapi hal itu, Duta Besar Cina untuk Indonesia Lu Kang mengatakan pada Rabu 27 September 2023 bahwa menjaga hak-hak bisnis lokal itu penting, tetapi penting juga bagi Indonesia untuk menarik perhatian investor asing.
Lu mengatakan perihal pelarangan TikTok Shop merupakan sesuatu yang telah ia cek dan pastikan dengan bisnis-bisnis dan warga negara Indonesia. Ia mengerti bahwa pemerintah Indonesia memiliki hak terhadap hasil dari Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) di negara ini.
“Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu ingat bahwa mereka harus berusaha menciptakan lingkungan yang akan lebih menarik bagi investor asing, yang dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan masyarakat Indonesia,” kata dia saat ditemui di Kedutaan Besar Cina di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Sebelumnya, TikTok Shop sempat menjadi sumber keluhan bagi para pedagang di toko luring, yang mengatakan jualannya sepi sejak digempur toko daring.
Salah satu peristiwa yang disorot oleh Tempo adalah Pasar Tanah Abang yang semakin lesu pelanggan. Para pedagang di sana yakin pelanggan lebih memilih aplikasi Cina itu karena harganya lebih murah.
Dua hari setelah pelarangan TikTok Shop dan social commerce serupa, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan sidak ke pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut, dan mengatakan bahwa telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen.
Menurut Teten, penurunan omzet terjadi karena para pedagang tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. Padahal, katanya, para pedagang di Tanah Abang juga sudah berupaya berjualan secara daring melalui situs perdagangan elektronik.
“Saya berkesimpulan produk yang dijual mereka tidak bisa bersaing karena ada produk-produk impor yang dijual yang harganya sangat murah sekali,” ujarnya.
Teten pun kerap menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri.
Imbasnya adalah produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.
Pelarangan jual beli di social commerce disahkan melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan hal tersebut usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
TikTok merupakan media sosial yang diluncurkan oleh ByteDance di Beijing, Cina, pada September 2016. Media sosial ini dirilis di pasar dengan nama awal A.me, sebelum berganti nama menjadi Douyin.
Pilihan Editor: Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV
NABIILA AZZAHRA A. | RIANI SANUSI PUTRI | DANIEL A. FAJRI