TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Spanyol telah mengajukan tuntutan pajak kedua terhadap penyanyi Kolombia Shakira, dengan tuduhan ia menipu negara sebesar 6,6 juta euro atau sekitar Rp108 miliar pada tahun 2018.
Dikenal sebagai Ratu Pop Latin, Shakira memilih untuk diadili pada bulan November di Barcelona dalam kasus di mana dia menyangkal tidak membayar pajak sebesar 14,5 juta euro untuk periode 2012-14.
Dalam kasus baru ini, jaksa penuntut menuduh bahwa pada 2018, Shakira tidak melaporkan keuntungan sebesar $12,5 juta dari pembayaran di muka untuk Tur Dunia El Dorado.
Saat itu, ia sedang menjalin hubungan dengan bintang sepak bola FC Barcelona Gerard Pique dan tinggal di kota bersama kedua anaknya.
Jaksa berargumentasi bahwa ia berdomisili di Spanyol sehingga diharuskan mengenakan pajak atas seluruh pendapatannya di seluruh dunia, tidak peduli dari mana pendapatan tersebut diperoleh. Sebaliknya, kata mereka, ia mengalihkan uang tersebut ke "perusahaan-perusahaan yang berdomisili di negara-negara dengan pajak rendah".
Penyanyi berusia 46 tahun, yang telah menjual jutaan rekaman di seluruh dunia, dituduh tidak membayar pajak penghasilan sebesar 5,4 juta euro, dan diperkirakan berhutang sebesar 6,0 juta euro setelah memperhitungkan bunga.
Dia juga dituduh menipu negara sebesar 773.600 euro dalam pajak kekayaan, yang mengakibatkan tunggakan sebesar 625.190 euro.
Tim hukum Shakira mengatakan dia belum menerima pemberitahuan apa pun mengenai kasus baru tersebut di Miami, tempat dia tinggal sekarang.
"Tim kuasa hukum Shakira fokus mempersiapkan persidangan untuk tahun fiskal 2012-2014, yang akan dimulai pada 20 November 2023," katanya dalam sebuah pernyataan melalui email.
Penyanyi tersebut menolak kesepakatan dengan jaksa dalam kasus tahun 2012-2014, dengan mengatakan bahwa dia yakin bahwa dia tidak bersalah dan transparan sejak awal.
REUTERS
Pilihan Editor Kebakaran di Pesta Pernikahan di Irak, 113 Orang Tewas dan Ratusan Lainnya Terluka