TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok lingkungan hidup telah mengajukan keluhan resmi kepada Bank Dunia karena memberikan dukungan keuangan untuk dua pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia, yang melanggar janji untuk berhenti mendukung bahan bakar fosil.
Anak perusahaan Bank Dunia di sektor swasta, International Financial Corporation (IFC), merupakan pendukung tidak langsung kompleks pembangkit listrik tenaga batu bara Suralaya melalui investasi ekuitasnya di Hana Bank Indonesia, salah satu pemodal proyek tersebut, kata koalisi kelompok lingkungan hidup pada Kamis, 14 September 2023.
Pembangkit listrik Suralaya – yang merupakan PLTU terbesar di Asia Tenggara – memiliki delapan unit yang beroperasi. Rencana untuk membangun dua lagi akan melepaskan 250 juta metrik ton karbon dioksida yang menyebabkan pemanasan iklim ke atmosfer, kata kelompok tersebut dalam suratnya kepada ombudsman kepatuhan Bank Dunia, Janine Ferretti.
“Kerusakan terhadap masyarakat lokal, termasuk penggusuran paksa terhadap mereka yang tinggal di lokasi proyek, sudah terjadi,” kata surat tersebut, yang dikirim atas nama organisasi akar rumput setempat oleh Inclusive Development International, sebuah organisasi non-pemerintah di AS.
Bank Dunia dan Hana Bank Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
IFC berjanji untuk berhenti berinvestasi pada batu bara pada 2020, namun IFC terus memegang saham di lembaga-lembaga keuangan yang memiliki investasi batu bara, seperti Hana Bank, selama mereka mempunyai rencana untuk menghentikan eksposur mereka secara bertahap.
Mereka mengatakan dalam peraturan yang diperbarui tahun ini bahwa klien keuangannya harus berkomitmen untuk tidak "memulai dan membiayai proyek batu bara baru apa pun sejak IFC menjadi pemegang saham".
“IFC tidak secara langsung mendukung pembangunan kompleks pembangkit listrik tenaga batu bara Suralaya dan belum mengambil bagian dalam tahap apa pun dalam pengembangannya,” kata juru bicara IFC.
“IFC memiliki penyertaan saham di KEB Hana Indonesia yang merupakan bagian dari sindikat lembaga keuangan yang mendanai proyek tersebut. IFC tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan pengembangannya.”