Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Thailand Minta MK Tunda Pemilihan Perdana Menteri pada 27 Juli

Reporter

image-gnews
Pemimpin Partai Maju Pita Limjaroenrat tiba bersama para pemimpin partai koalisi menjelang konferensi pers setelah pertemuan dengan mitra koalisi di Bangkok, Thailand, 18 Mei 2023. REUTERS/Athit Perawongmeth
Pemimpin Partai Maju Pita Limjaroenrat tiba bersama para pemimpin partai koalisi menjelang konferensi pers setelah pertemuan dengan mitra koalisi di Bangkok, Thailand, 18 Mei 2023. REUTERS/Athit Perawongmeth
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Thailand akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah keputusan parlemen memblokir pencalonan kembali calon perdana menteri Pita Limjaroenrat pekan lalu melanggar konstitusi. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Ombudsman Thailand Keirov Kritteeranon, Senin 24 Juli 2023.

Ombudsman juga akan meminta mahkamah untuk menunda pemilihan perdana menteri yang dijadwalkan pada Kamis 27 Juli 2023 sampai keputusan tersebut diberikan, kata Keirov.

Pada 19 Juli, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat melakukan pemungutan suara bersama untuk memblokir Pita yang berusia 42 tahun – pemimpin Partai Move Forward sebagai pemenang pemilu – untuk dicalonkan sebagai perdana menteri untuk kedua kalinya.

Ini setelah dia gagal mendapatkan persetujuan yang cukup dalam pemilihan pertama untuk jabatan perdana menteri pada minggu sebelumnya.

Sebanyak 395 anggota parlemen setuju bahwa kekalahan awal Pita setara dengan mosi yang ditolak dan bahwa peraturan parlemen melarang tokoh seperti itu untuk diajukan kembali dalam sesi parlemen yang sama.

“Setelah berkonsultasi, Ombudsman sepakat bahwa pengambilan suara yang dilakukan pada 19 Juli oleh parlemen – sebuah unit dengan kekuasaan negara – adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Keirov dalam konferensi pers pada Senin.

Ombudsman telah menerima 17 petisi sejak pencalonan kembali Pita ditolak parlemen pekan lalu.

Menurut Keirov, Ombudsman berpandangan bahwa pencalonan calon perdana menteri secara khusus diatur dalam konstitusi dan karenanya berbeda dengan pengajuan mosi di parlemen.

Partai Move Forward meraih kemenangan mengejutkan dalam pemilihan umum negara itu pada 14 Mei dan membentuk koalisi dengan tujuh partai lainnya. Bersama-sama, mereka memiliki 312 kursi di 500 kursi DPR atau Majelis Rendah.

Namun, pemimpin Partai Move Forward, Pita harus berjuang keras dalam perebutan jabatan perdana menteri karena dia tidak dapat memperoleh persetujuan yang cukup dari parlemen ketika bersidang untuk memilih perdana menteri ke-30 Thailand pada 13 Juli.

Konstitusi saat ini menetapkan bahwa calon perdana menteri harus mendapat persetujuan dari lebih dari setengah majelis gabungan, yang mencakup 249 senator dari Majelis Tinggi.

Pita hanya berhasil mengamankan 324 suara dalam pemilihan awal perdana menteri, sementara 182 orang menentangnya dan 199 lainnya abstain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kedua DPR memilih untuk memblokir pencalonannya kembali pada 19 Juli, Partai Move Forward mengumumkan akan membiarkan partai runner-up elektoral Pheu Thai memimpin pembentukan pemerintahan berikutnya.

Pheu Thai membutuhkan setidaknya 375 suara ketika parlemen bersidang kembali untuk memilih perdana menteri – baik dari Majelis atau Majelis Rendah saja.

Sementara itu, Pita telah diskors dari tugasnya sebagai anggota parlemen (MP) oleh Mahkamah Konstitusi atas 42.000 saham di perusahaan media ITV yang sudah tidak beroperasi.

Saham tersebut dipegang atas namanya ketika dia mencalonkan diri dalam pemilihan Mei.

Menurut konstitusi Thailand, individu dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan Anggota DPR jika mereka adalah pemegang saham bisnis surat kabar atau media massa.

Pita mengaku mengelola saham atas nama dana warisan keluarganya. Dia kemudian memindahkan mereka ke ahli waris lainnya.

ITV secara resmi mulai mengudara pada 1996. Ia kehilangan hak menggunakan frekuensi untuk siaran pada 2007 setelah Kantor Perdana Menteri mencabut perjanjian konsesinya.

Pita menghadapi kemungkinan diskualifikasi dari keanggotaan MP-nya jika pengadilan memutuskan melawannya dalam kasus saham media. Namun demikian, ia masih bisa menjadi pemimpin Thailand berikutnya jika dicalonkan kembali karena konstitusi tidak mengharuskan perdana menteri menjadi anggota parlemen.

Pilihan Editor: Pita Limjaroenrat Kembali Gagal Menjadi Perdana Menteri Thailand

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Thailand Buat Aturan Kunjungan ke Si Thep Setelah Dipadati Wisatawan

11 jam lalu

Si Thep. shutterstock.com
Pemerintah Thailand Buat Aturan Kunjungan ke Si Thep Setelah Dipadati Wisatawan

Si Thep situs kuno di Thailand ditetapkan menjadi situs warisan dunia oleh UNESCO


Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

21 jam lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

Said Iqbal memprediksi putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan 50 persen tuntutan penggugat.


Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

21 jam lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

Persoalan Pulau Rempang belum selesai, beberapa lembaga menyampaikan tanggapan kritisnya seperti Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM.


Stok Menipis, Ombudsman Minta Pemerintah Pastikan Akses Pangan Warga Pulau Rempang

21 jam lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Stok Menipis, Ombudsman Minta Pemerintah Pastikan Akses Pangan Warga Pulau Rempang

Ombudsman RI meminta pemerintah harus pastikan akses pangan bagi warga Pulau Rempang. Imbas dari upaya pengosongan itu, penjual tak berani ke sana.


Moto2 Jepang: Rider Thailand Pole, Pertamina Mandalika Tak di Zona Poin

1 hari lalu

Rider Pertamina Mandalika SAG Team Bo Bendsneyder di Moto2 Jepang. (Foto: SAG Team)
Moto2 Jepang: Rider Thailand Pole, Pertamina Mandalika Tak di Zona Poin

Pembalap tim asal Indonesia Pertamina Mandalika SAG Team Bo Bendsneyder tak maksimal di sesi kualifikasi Moto2 Jepang 2023.


Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Nilai Pemerintah Mulai Realitis

1 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Nilai Pemerintah Mulai Realitis

Pemerintah dinilai sudah mulai realitis terkait proyek di Pulau Rempang. Komunikasi pemerintah dianggap mulai membaik.


Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

Partai Buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi yang digelar Senin, 2 Oktober 2023. Diantaranya cabut OMnibus Law UU Cipta Kerja.


Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan berunjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.


Centang-perenang Relokasi Warga Rempang

2 hari lalu

Suasana jalan kampung di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu, 28 September 2023. FOTO YOGI EKA SAHPUTRA
Centang-perenang Relokasi Warga Rempang

Pemerintah terus mengupayakan relokasi warga Rempang di Kepulauan Riau imbas proyek investasi Rempang Eco City.


Anggota Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Investasi Rempang Eco City

2 hari lalu

Warga membentang spanduk  saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima Mulia
Anggota Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Investasi Rempang Eco City

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan janji kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang lebih baik dengan adanya Rempang Eco City belum bisa dilihat secara konkret.