Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Thailand Minta MK Tunda Pemilihan Perdana Menteri pada 27 Juli

Reporter

image-gnews
Pemimpin Partai Maju Pita Limjaroenrat tiba bersama para pemimpin partai koalisi menjelang konferensi pers setelah pertemuan dengan mitra koalisi di Bangkok, Thailand, 18 Mei 2023. REUTERS/Athit Perawongmeth
Pemimpin Partai Maju Pita Limjaroenrat tiba bersama para pemimpin partai koalisi menjelang konferensi pers setelah pertemuan dengan mitra koalisi di Bangkok, Thailand, 18 Mei 2023. REUTERS/Athit Perawongmeth
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Thailand akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah keputusan parlemen memblokir pencalonan kembali calon perdana menteri Pita Limjaroenrat pekan lalu melanggar konstitusi. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Ombudsman Thailand Keirov Kritteeranon, Senin 24 Juli 2023.

Ombudsman juga akan meminta mahkamah untuk menunda pemilihan perdana menteri yang dijadwalkan pada Kamis 27 Juli 2023 sampai keputusan tersebut diberikan, kata Keirov.

Pada 19 Juli, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat melakukan pemungutan suara bersama untuk memblokir Pita yang berusia 42 tahun – pemimpin Partai Move Forward sebagai pemenang pemilu – untuk dicalonkan sebagai perdana menteri untuk kedua kalinya.

Ini setelah dia gagal mendapatkan persetujuan yang cukup dalam pemilihan pertama untuk jabatan perdana menteri pada minggu sebelumnya.

Sebanyak 395 anggota parlemen setuju bahwa kekalahan awal Pita setara dengan mosi yang ditolak dan bahwa peraturan parlemen melarang tokoh seperti itu untuk diajukan kembali dalam sesi parlemen yang sama.

“Setelah berkonsultasi, Ombudsman sepakat bahwa pengambilan suara yang dilakukan pada 19 Juli oleh parlemen – sebuah unit dengan kekuasaan negara – adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Keirov dalam konferensi pers pada Senin.

Ombudsman telah menerima 17 petisi sejak pencalonan kembali Pita ditolak parlemen pekan lalu.

Menurut Keirov, Ombudsman berpandangan bahwa pencalonan calon perdana menteri secara khusus diatur dalam konstitusi dan karenanya berbeda dengan pengajuan mosi di parlemen.

Partai Move Forward meraih kemenangan mengejutkan dalam pemilihan umum negara itu pada 14 Mei dan membentuk koalisi dengan tujuh partai lainnya. Bersama-sama, mereka memiliki 312 kursi di 500 kursi DPR atau Majelis Rendah.

Namun, pemimpin Partai Move Forward, Pita harus berjuang keras dalam perebutan jabatan perdana menteri karena dia tidak dapat memperoleh persetujuan yang cukup dari parlemen ketika bersidang untuk memilih perdana menteri ke-30 Thailand pada 13 Juli.

Konstitusi saat ini menetapkan bahwa calon perdana menteri harus mendapat persetujuan dari lebih dari setengah majelis gabungan, yang mencakup 249 senator dari Majelis Tinggi.

Pita hanya berhasil mengamankan 324 suara dalam pemilihan awal perdana menteri, sementara 182 orang menentangnya dan 199 lainnya abstain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kedua DPR memilih untuk memblokir pencalonannya kembali pada 19 Juli, Partai Move Forward mengumumkan akan membiarkan partai runner-up elektoral Pheu Thai memimpin pembentukan pemerintahan berikutnya.

Pheu Thai membutuhkan setidaknya 375 suara ketika parlemen bersidang kembali untuk memilih perdana menteri – baik dari Majelis atau Majelis Rendah saja.

Sementara itu, Pita telah diskors dari tugasnya sebagai anggota parlemen (MP) oleh Mahkamah Konstitusi atas 42.000 saham di perusahaan media ITV yang sudah tidak beroperasi.

Saham tersebut dipegang atas namanya ketika dia mencalonkan diri dalam pemilihan Mei.

Menurut konstitusi Thailand, individu dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan Anggota DPR jika mereka adalah pemegang saham bisnis surat kabar atau media massa.

Pita mengaku mengelola saham atas nama dana warisan keluarganya. Dia kemudian memindahkan mereka ke ahli waris lainnya.

ITV secara resmi mulai mengudara pada 1996. Ia kehilangan hak menggunakan frekuensi untuk siaran pada 2007 setelah Kantor Perdana Menteri mencabut perjanjian konsesinya.

Pita menghadapi kemungkinan diskualifikasi dari keanggotaan MP-nya jika pengadilan memutuskan melawannya dalam kasus saham media. Namun demikian, ia masih bisa menjadi pemimpin Thailand berikutnya jika dicalonkan kembali karena konstitusi tidak mengharuskan perdana menteri menjadi anggota parlemen.

Pilihan Editor: Pita Limjaroenrat Kembali Gagal Menjadi Perdana Menteri Thailand

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

3 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

16 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?


Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.


Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

1 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

Asia alamai dampak krisis perubahan iklim. Beberapa negara dilanda cuaca panas ekstrem. Ada yang mencapai 48,2 derajat celcius.


Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

2 hari lalu

Seorang siswa menjawab modul pembelajarannya setelah penangguhan kelas tatap muka, di toko kosong milik keluarganya, di Manila, Filipina, 26 April 2024. REUTERS/Lisa Marie David
5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

Negara-negara Asia Tenggara tengah berjuang melawan gelombang panas yang mematikan tahun ini.