TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Malaysia mengaku telah menerima dua laporan polisi terhadap komika asal Singapura, Jocelyn Chia. Ia dilaporkan karena menghina dan meremehkan Malaysia.
"Permohonan Interpol dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023 untuk mendapatkan lebih banyak informasi terkait tersangka untuk membantu penyelidikan," kata Kepala Polisi Negara Bagian Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam sebuah pernyataan Rabu, 14 Juni 2023.
Mamat mengatakan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan Pasal 504/506(C) KUHP. Jika terbukti bersalah, Jocelyn Chia dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda atau keduanya.
Kamarul Zaman mengatakan kasus itu juga sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Komunikasi Multimedia 1998. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat didenda tidak lebih dari RM 50.000 atau satu tahun penjara atau keduanya.
“Polisi Johor menyambut baik setiap informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian Johor akan terus melakukan penyelidikan. Masyarakat Malaysia juga diimbau untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Jocelyn Chia membuat lelucon tentang hilangnya Malaysia Airlines Penerbangan MH370 dalam pertunjukan di sebuah klub komedi Manhattan di New York. Leluconnya tentang Malaysia dan MH379 membangkitkan kemarahan di dalam negeri dan di Singapura. Dia mengolok-olok tentang hilangnya MH370 dan mengucapkan kata-kata kotor kepada penonton Malaysia sambil memuji Singapura. Namun Singapura telah mengatakan bahwa Jocelyn Chia bukan lagi warga negara mereka.
THE STAR
Pilihan Editor: Pengibaran Bendera AC Milan Iringi Pemakaman Silvio Berlusconi