TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Malaysia menangkap seorang pria berusia 49 tahun di Pendang, Kedah, Rabu, 5 April 2023, karena diduga menghina institusi kerajaan dalam sebuah unggahan di Facebook.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan 1948 dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Polisi mengatakan, pria itu ditahan hingga 9 April untuk memudahkan penyelidikan oleh unit investigasi kriminal.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk mengganggu kerukunan bangsa, terutama terkait isu ras, agama, dan keluarga kerajaan.
"Tindakan tegas akan diambil terhadap individu yang dengan sengaja mengganggu perdamaian dan keamanan publik," kata kepolisian Pendang dalam sebuah pernyataan. Tidak dijelaskan bentuk ujaran kebencian yang dilakukan oleh pria itu.
FMT
Pilihan Editor China Kerahkan Kapal Perang Dekat Taiwan, Respon Pertemuan Tsai Ing-wen-Ketua DPR AS