TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Keamanan PBB sedang mempertimbangkan rancangan resolusi, yang akan menuntut Israel "segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman di wilayah pendudukan di Palestina."
DK PBB beranggotakan 15 negara itu kemungkinan akan melakukan pemungutan suara pada Senin, 20 Februari 2023, atas teks yang disusun oleh Uni Emirat Arab dalam koordinasi dengan Palestina, kata para diplomat seperti dilaporkan Reuters, Kamis, 16 Februari 2023.
Pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada hari Minggu mengesahkan sembilan pos pemukim Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dan mengumumkan pembangunan massal rumah baru di permukiman yang sudah mapan, mendorong Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dia "sangat bermasalah".
Pada Desember 2016 Dewan Keamanan menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman. Itu mengadopsi resolusi setelah pemerintahan Presiden AS Barack Obama abstain, pembalikan dari praktiknya untuk melindungi Israel dari tindakan PBB.
Misi AS untuk PBB dan misi PBB Israel belum memberikan pernyataan atas rancangan resolusi tersebut.
Teks tersebut "menegaskan kembali bahwa pendirian pemukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional."
Resolusi juga mengutuk semua upaya aneksasi, termasuk keputusan dan tindakan oleh Israel mengenai pemukiman.
Sebagian besar kekuatan dunia menganggap ilegal permukiman yang dibangun Israel di tanah yang direbutnya dalam perang 1967 dengan kekuatan Arab. Israel membantahnya dan mengutip hubungan alkitabiah, sejarah dan politik dengan Tepi Barat, serta kepentingan keamanan.
Pilihan editor China Balik Tuding Balon Mata-mata AS Gentayangan di Atas Xinjiang
REUTERS | FATIMA ASNI SOARES