TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Malaysia mengatakan pada Kamis 29 Desember 2022 telah menangkap tiga pria karena diduga berusaha menyelundupkan barang-barang terlarang seperti rokok ke penjara di Machang menggunakan drone.
Baca juga: Dua Warga Rusia Nekat Naik ke Puncak Gedung Tertinggi di Malaysia
Menurut Kapolres Kelantan Muhamad Zaki Harun, pria berusia antara 35 dan 39 tahun itu ditangkap pada 12 Desember setelah polisi menerima laporan tentang drone yang diterbangkan di atas lapas tersebut pada pukul 01.05 pagi.
“Penjara yang dipasang dengan teknologi alat pelacak, mendeteksi operator drone di area dekat penjara. Tiga tersangka kabur dengan Honda CRV dan kabur (melihat kedatangan aparat) sebelum ditangkap," ujarnya seperti dikutip Bernama.
Usai pemeriksaan di dalam mobil, polisi menyita sejenis keris yang disebut badik, lima telepon genggam, dua power bank, parang, 20 petasan, dan gulungan selotip dua sisi.
“Kami juga menemukan perangkat remote control drone RC123, 13 paket tembakau dan 41 paket kecil yang dikompresi, diyakini mengandung tembakau.
"Semua barang disita untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 447 KUHP, Bagian 8 Undang-Undang Bahan Peledak 1957 dan Bagian 6 Undang-Undang Zat Korosif, Bahan Peledak dan Senjata Berbahaya 1958," tutur Muhamad Zaki.
Dia mengatakan semua tersangka didakwa di Pengadilan Machang Magistrate Senin lalu berdasarkan pasal 58(1) Undang-Undang Penjara 1995 dan Peraturan 140 Peraturan Penerbangan Sipil Malaysia 2016 dan Pasal 6 Undang-Undang Bahan Korosif, Bahan Peledak dan Senjata Berbahaya 1957.
Muhammad Zaki mengatakan adalah pelanggaran untuk menerbangkan drone tanpa izin dari Departemen Penerbangan Sipil."Polisi tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum ini dan tindakan tegas akan diambil sesuai dengan itu," tambahnya.
Baca juga: Viral Video Modus Penyelundupan Narkoba dalam Bakso di Malaysia
CHANNEL NEWSASIA