TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Korea Selatan menangkap seorang wanita terduga pembunuh dua anaknya yang jenazahnya ditemukan di dalam koper di Selandia Baru bulan lalu.
Wanita Selandia Baru kelahiran Korea berusia 42 tahun itu melarikan diri ke Korea Selatan pada 2018 setelah diduga membunuh anak-anaknya, yang saat itu berusia 7 tahun dan 10 tahun di Auckland, kata pihak juru bicara Kepolisian Korea Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Wanita, yang membantah tuduhan pembunuhan, ditangkap setelah Interpol mengeluarkan red notice, kata Badan Kepolisian Nasional Korea.
"Saya tidak melakukannya," kata wanita itu kepada wartawan saat dia dikawal dari kantor polisi di tenggara kota Ulsan.
Selandia Baru harus meminta ekstradisi tersangka dalam waktu 45 hari agar pengadilan Korea Selatan meninjau apakah akan mengirimnya ke sana, kata Kementerian Kehakiman.
Polisi Selandia Baru meluncurkan penyelidikan pembunuhan di Auckland setelah jenazah anak-anak itu ditemukan oleh sebuah keluarga di sebuah loker penyimpanan yang telah mereka beli.
Keluarga yang menemukan mayat dalam koper itu tidak terkait dengan pembunuhan tersebut.
Reuters