TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Dubai, Uni Emirat Arab atau UEA memangkas hukuman seorang pria yang menyiksa pembantu rumah tangga asal Indonesia hingga mati. Hukuman pria tersebut telah dipangkas dari semula seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.
Pelaku berusia 39 tahun ini yang mengajukan banding ini adalah warga Dubai keturunan Arab Amerika. Ia berasal dari Suriah. Dilansir dari The National, pria itu menyiksa asisten rumah tangga atau ART asal Indonesia yang berusia 28 tahun, hingga tewas.
Jaksa menuntut hukuman mati ketika kasus itu pertama kali disidangkan di Pengadilan Kriminal Dubai pada September tahun lalu. Pembantu itu mulai bekerja untuk keluarga pelaku penyiksaan pada Oktober 2019. Namun penyiksaan dimulai sejak Maret 2020, ketika si pria kehilangan pekerjaan dan lebih banyak tinggal di rumah.
Polisi diberitahu saat pembantunya itu dilarikan ke rumah sakit setempat pada September 2020. "Selama interogasi polisi, dia mengatakan telah menemukannya tidak sadarkan diri di kursi toilet apartemen di Jumeirah Lakes Towers. Pembantu tersebut kemudian dibungkus dengan selembar kain dan dibawa ke rumah sakit," kata seorang letnan polisi kepada hakim.
Staf rumah sakit menelepon polisi ketika menemukan bahwa wanita itu sudah meninggal pada saat datang, menurut catatan pengadilan. Hakim diberitahu bahwa pria itu meninggalkan korban tanpa makanan untuk waktu yang lama. Korban juga tak menerima perawatan medis.
Sebelum meninggal, korban dipukuli dengan sapu, ditinju dan ditendang di beberapa bagian tubuhnya. Ia dibakar dengan besi panas di sisi wajahnya.
Sebuah laporan medis menyatakan korban hanya memiliki berat 32 kilogram pada saat kematiannya. Ia memiliki lebih dari 22 luka, 11 patah tulang rusuk, memar dan goresan di sekujur tubuhnya. Dokter mengatakan dia memiliki lebih dari 100 bekas luka di tubuhnya. Luka-luka itu menyebabkan organ internalnya pecah, yang menyebabkan kematiannya.
Pria itu, mantan direktur eksekutif sebuah perusahaan swasta, di Pengadilan Kriminal Dubai, membantah tuduhan bahwa dia telah menyebabkan kematian. "Dia tidak kompeten dan sangat lambat. Saya menasihatinya tetapi dia sengaja mengabaikan saya," kata pria itu di pengadilan.
Dia mengatakan berada di bawah tekanan karena tinggal di rumah dan tidak mendapatkan pekerjaan lain. "Saya tidak tahu dia sudah meninggal ketika saya membawanya ke rumah sakit," katanya.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Pengacaranya, Mohammad Al Najar membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pengurangan hukuman. “Klien saya mengakui penyerangan yang berujung pada tuntutan kematian tetapi membantah mengurung korban. Ini terbukti dengan fakta bahwa dia biasa membuang sampah,” kata Mohammad di pengadilan.
“Dia juga mentransfer gaji terakhirnya sebulan sebelum kematiannya kepada keluarganya. Ini menunjukkan dia tidak ditahan tetapi bisa meminta bantuan jika disiksa.”
Hukuman tersebut dikurangi menjadi 15 tahun penjara dengan alasan argumen pengacara. Hakim juga mengabaikan keberatan keluarga wanita tersebut, setelah mereka menerima kompensasi dan uang darah sebesar Rp 1,3 miliar.
Baca: Cerita Pesepeda Asal UEA Nyelonong Masuk Tol Sedyatmo
THE NATIONAL