Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Filipina Negara Terdekat Sudah Gunakan Sistem e-Voting Pemilu, Ini 4 Negara Lainnya

image-gnews
Ilustrasi e-Voting (trulioo.com)
Ilustrasi e-Voting (trulioo.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem e-Voting atau electronic voting merupakan metode yang dipakai untuk mencatat, menghitung, dan memproses suara yang masuk dalam sebuah pemilihan menggunakan perangkat elektronik. Faktanya, metode pemilihan seperti ini sudah mulai digunakan di beberapa negara luar Indonesia.

Berbagai negara tersebut tentu mengaplikasikan e-Voting karena memiliki banyak manfaat. Disebutkan juga manfaat dalam jurnal berjudul E-Voting: Kebutuhan vs. Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi, yang salah satunya adalah lebih hemat biaya karena dapat memotong pengeluaran sumber daya. Selain itu, dalam pemilu saat penghitungan suara dan pemrosesan akan lebih tepat dan rinci.

Pemilu 5 Negara dengan e-Voting

Lantas negara mana sajakah yang telah menggunakan metode e-Voting ini? Berikut adalah lima negara di antaranya, sebagai berikut:

India

Di India ada banyak masalah ketika melakukan pemungutan suara. Salah satunya adalah kecurangan seperti adanya surat suara palsu dan harga yang memakan banyak biaya. Hal ini meendorong Komisi Pemilihan untuk merancang e-Voting dalam suatu mesin atau EVM.

Dalam jurnal berjudul Policing Elections in India tahun 2007, menyebutkan inovasi ini dirancang langsung oleh Electronic Corporation of India yang bekerja sama langsung dengan Komisi Pemilihan. E-Voting ini dinilai lebih mudah dioperasikan, lebih sederhana, dan tidak rentang untuk dimanipulasi. Selain itu, sudah diatur dalam jangka waktu tertentu.

Meskipun dilakukan secara bertahap, namun sudah mulai membaik pada pemilihan nasional dan majelis pada 2004. Saat itu, hampir 1,075 juta EVM telah digunakan. Lalu Komisi di negara ini juga telah membuat keputusan kebijakan untuk menyebarkan pemungutan suara selama beberapa hari.

Brasil

Selanjutnya yang telah memakai e-Voting ialah negara Brazil. Metode ini mulai diperkenalkan pertama kali sejak tahun 1996, tepatnya ketika dicoba di Negara Bagian Santa Catarina. Berdasarkan jurnal berjudul Prospek dan Tantangan Penerapan E-voting di Indonesia, metode ini mulai secara formal pada tahun 2002, dengan menyebarkan sebanyak 400 ribu mesin e-Voting di seluruh wilayah Brazil. Hal yang terasa ketika mulai dilakukan sistem ini salah satunya dapat mengetahui hasil lebih cepat dalam hitungan menit.

Estonia

Dalam jurnal berjudul The Development of Remote E-Voting around the World: A Review of Roads and Directions yang terbit pada 2022, Estonia telah menawarkan metode pemungutan suara memakai e-Voting pertama yang mengikat secara hukum pada Oktober 2005.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu mulailah berskala nasional pada 3 Maret 2007. Pemilu tersebut dilakukan selama dua hari dam terhitung sebanyak 30.275 orang yang menggunakan hak pilih melalui Internet. Kemudian lanjut di tahun-tahun berikutnya dengan pengguna yang lebih banyak, seperti di tahun 2009, 2011, dan seterusnya.

Prancis

Pada Januari 2007, Partai Union for a Popular Movement (UMP) telah menyellenggarakan pemilihan presiden melalui metode e-Voting, serta 750 TPS yang menyediakan layar sentuh. Sebanyak 230.000 suara telah masuk yang mewakili 70 persen dari daftar pemilih.

Sebelumnya, Pemilu dengan cara e-Voting telah dilakukan pertama kali pada 2003. Hal ini membantu warga Prancis yang berdomisili di luar negeri untuk mudah mengikuti pemilihan. Lebih dari 60 persen pemilih menggunakan haknya melalui Internet dan bukan menggunakan pemilihan berbasis kertas.

Filipina

Pada 2010, Filipina telah menyelenggarakan pemilu berbasis elektronik pada pertama kalinya. Jenis e-Voting yang digunakan di negeri ini adalah optical scan voting system. Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar US$ 160 juta untuk membiayai sistemnya, termasuk pengadaan EVMs, printer, server, genset, kartu memori, baterai, dan peralatan transmisi satelit.

Namun saat pelaksanaannya tak seindah ekspektasi, dilaporkan bahwa ketika pre-test mesin ini mengalami kegagalan dalam kartu memorinya, yaitu hampir sebanyak 76.000 dari total 82.000 mesin scan optic. Lalu ketika dicoba kembali pada Mei 2010, KPU Filipina melaporkan bahwa hanya 400 dari 82.000 mesin e-Voting yang tidak berfungsi. Kebanyakan pemilih mengeluhkan panjangnya antrean dan butuh waktu lama untuk mempelajari teknologi baru.

FATHUR RACHMAN 

Baca: 3 Jenis Metode e-Voting, Mana yang Paling Cocok untuk Pemilu Indonesia?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

11 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

14 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

19 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

20 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.


Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

23 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


Laut Cina Selatan: Ketegangan antara Cina dan Filipina memanas?

1 hari lalu

Personil Penjaga Pantai Filipina menyiapkan spatbor karet setelah kapal Penjaga Pantai Tiongkok menghalangi jalan mereka menuju misi pasokan di Second Thomas Shoal di Laut Cina Selatan, 5 Maret 2024. REUTERS/Adrian Portugal
Laut Cina Selatan: Ketegangan antara Cina dan Filipina memanas?

Perseteruan Cina dan Filipina memperebutkan dua fitur di Laut Cina Selatan kian sengit.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.