Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Filipina Negara Terdekat Sudah Gunakan Sistem e-Voting Pemilu, Ini 4 Negara Lainnya

image-gnews
Ilustrasi e-Voting (trulioo.com)
Ilustrasi e-Voting (trulioo.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem e-Voting atau electronic voting merupakan metode yang dipakai untuk mencatat, menghitung, dan memproses suara yang masuk dalam sebuah pemilihan menggunakan perangkat elektronik. Faktanya, metode pemilihan seperti ini sudah mulai digunakan di beberapa negara luar Indonesia.

Berbagai negara tersebut tentu mengaplikasikan e-Voting karena memiliki banyak manfaat. Disebutkan juga manfaat dalam jurnal berjudul E-Voting: Kebutuhan vs. Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi, yang salah satunya adalah lebih hemat biaya karena dapat memotong pengeluaran sumber daya. Selain itu, dalam pemilu saat penghitungan suara dan pemrosesan akan lebih tepat dan rinci.

Pemilu 5 Negara dengan e-Voting

Lantas negara mana sajakah yang telah menggunakan metode e-Voting ini? Berikut adalah lima negara di antaranya, sebagai berikut:

India

Di India ada banyak masalah ketika melakukan pemungutan suara. Salah satunya adalah kecurangan seperti adanya surat suara palsu dan harga yang memakan banyak biaya. Hal ini meendorong Komisi Pemilihan untuk merancang e-Voting dalam suatu mesin atau EVM.

Dalam jurnal berjudul Policing Elections in India tahun 2007, menyebutkan inovasi ini dirancang langsung oleh Electronic Corporation of India yang bekerja sama langsung dengan Komisi Pemilihan. E-Voting ini dinilai lebih mudah dioperasikan, lebih sederhana, dan tidak rentang untuk dimanipulasi. Selain itu, sudah diatur dalam jangka waktu tertentu.

Meskipun dilakukan secara bertahap, namun sudah mulai membaik pada pemilihan nasional dan majelis pada 2004. Saat itu, hampir 1,075 juta EVM telah digunakan. Lalu Komisi di negara ini juga telah membuat keputusan kebijakan untuk menyebarkan pemungutan suara selama beberapa hari.

Brasil

Selanjutnya yang telah memakai e-Voting ialah negara Brazil. Metode ini mulai diperkenalkan pertama kali sejak tahun 1996, tepatnya ketika dicoba di Negara Bagian Santa Catarina. Berdasarkan jurnal berjudul Prospek dan Tantangan Penerapan E-voting di Indonesia, metode ini mulai secara formal pada tahun 2002, dengan menyebarkan sebanyak 400 ribu mesin e-Voting di seluruh wilayah Brazil. Hal yang terasa ketika mulai dilakukan sistem ini salah satunya dapat mengetahui hasil lebih cepat dalam hitungan menit.

Estonia

Dalam jurnal berjudul The Development of Remote E-Voting around the World: A Review of Roads and Directions yang terbit pada 2022, Estonia telah menawarkan metode pemungutan suara memakai e-Voting pertama yang mengikat secara hukum pada Oktober 2005.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu mulailah berskala nasional pada 3 Maret 2007. Pemilu tersebut dilakukan selama dua hari dam terhitung sebanyak 30.275 orang yang menggunakan hak pilih melalui Internet. Kemudian lanjut di tahun-tahun berikutnya dengan pengguna yang lebih banyak, seperti di tahun 2009, 2011, dan seterusnya.

Prancis

Pada Januari 2007, Partai Union for a Popular Movement (UMP) telah menyellenggarakan pemilihan presiden melalui metode e-Voting, serta 750 TPS yang menyediakan layar sentuh. Sebanyak 230.000 suara telah masuk yang mewakili 70 persen dari daftar pemilih.

Sebelumnya, Pemilu dengan cara e-Voting telah dilakukan pertama kali pada 2003. Hal ini membantu warga Prancis yang berdomisili di luar negeri untuk mudah mengikuti pemilihan. Lebih dari 60 persen pemilih menggunakan haknya melalui Internet dan bukan menggunakan pemilihan berbasis kertas.

Filipina

Pada 2010, Filipina telah menyelenggarakan pemilu berbasis elektronik pada pertama kalinya. Jenis e-Voting yang digunakan di negeri ini adalah optical scan voting system. Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar US$ 160 juta untuk membiayai sistemnya, termasuk pengadaan EVMs, printer, server, genset, kartu memori, baterai, dan peralatan transmisi satelit.

Namun saat pelaksanaannya tak seindah ekspektasi, dilaporkan bahwa ketika pre-test mesin ini mengalami kegagalan dalam kartu memorinya, yaitu hampir sebanyak 76.000 dari total 82.000 mesin scan optic. Lalu ketika dicoba kembali pada Mei 2010, KPU Filipina melaporkan bahwa hanya 400 dari 82.000 mesin e-Voting yang tidak berfungsi. Kebanyakan pemilih mengeluhkan panjangnya antrean dan butuh waktu lama untuk mempelajari teknologi baru.

FATHUR RACHMAN 

Baca: 3 Jenis Metode e-Voting, Mana yang Paling Cocok untuk Pemilu Indonesia?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

22 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

2 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

3 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

4 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

4 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.