Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Bebaskan Pembunuh ART Adelina Lisao, Indonesia Protes

Reporter

image-gnews
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung Malaysia pada Kamis, 23 Juni 2022, telah menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan majikan terdakwa pembunuh asisten rumah tangga, Adelina Lisao.

Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia itu diduga tewas disiksa pada 2018.

Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019. Kemudian Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 menguatkan pembebasan S. Ambika, majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut hakim, seperti ditulis Antara, tidak ada kesalahan atas putusan tersebut. Oleh karenanya pengadilan menolak banding.

 
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara atau retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.
Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini. "Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia," kata Judha kepada Tempo, Sabtu, 25 Juni 2022.
 
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, yang juga turut hadir dalam persidangan, juga mengungkapkan ketidakpuasannya. Bagi dia, putusan tersebut tidak memuaskan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya keluarga korban.
 
"Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," kata Hermono. 
 
Sementara, Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene A Das mengatakan mereka sangat kecewa bagaimana arah kasus tersebut telah dibawa untuk Adelia Lisao. Putusan tersebut dinilai terus memupuk budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
 
Adelina, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan, meninggal di Malaysia pada Februari 2018 karena disiksa majikannya dengan cara tidak diberi makan. Adelina juga ditempatkan bersama anjing peliharaan. Adelina dimakamkan di kampung halamannya. 
 
Adelina diajak seorang calo untuk bekerja di Malaysia. Namun ajakan tersebut selalu ditolak ibu Adelina. Akhirnya calo tersebut menjemput Adelina secara diam-diam saat sang ibunda, Yohana, sedang bekerja di kebun.
 
Judha mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap. 
 
Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya. 
 
Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum pidana telah berakhir. "Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao, melalui jalur hukum perdata," kata Judha. 
 
SUMBER: DANIEL AHMAD | JOHN SEO KUPANG | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

7 jam lalu

16 PMI non-prosedural yang ditemukan di Pulau Kosong Batam diserahkan di dermaga Satrol Lantamal IV, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

Ada indikasi tekong dan agen pengurus sengaja menelantarkan para pekerja migran non-prosedural itu di Tanjung Acang, Batam untuk menghindari petugas.


Malaysia Berupaya Pulangkan Enam Anggota Tim Medis dari Rafah

10 jam lalu

Sistem medis di kota paling selatan Gaza, Rafah, mengalami krisis parah setelah serangan udara Israel.
Malaysia Berupaya Pulangkan Enam Anggota Tim Medis dari Rafah

Pemerintah Malaysia berupaya memulangkan enam anggota tim medisnya yang berada di Rafah, Gaza, sejak 1 Mei 2024.


Tak Terima Indonesia Dihina Miskin, Ayah Ojak Cek-cok dengan Jemaah Haji Malaysia

13 jam lalu

Abdul Rozak alias ayah Ojak dan Umi Kalsum orangtua pedangdut Ayu Ting Ting saat tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait dugaan pidana penghinaan dan fitnah, Selasa 12 Oktober 2021. Kehadiran ayah Ojak bersama Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD. TEMPO/Nurdiansah
Tak Terima Indonesia Dihina Miskin, Ayah Ojak Cek-cok dengan Jemaah Haji Malaysia

Ayah Ojak tengah viral, karena terlibat cek-cok dengan seorang jamaah Haji asal Malaysia, saat Indonesia dihina sebagai negara miskin


Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

20 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.


Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?


Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

1 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.


MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

1 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.


Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

1 hari lalu

Pelajar Banyuwangi, Felicia Dahayu (depan, tengah), bersama pelajar dari Papua, Jose Nerotou dan CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk, di sela World Water Forum (WWF) ke-10, di Bali, Minggu, 19 Mei 2024. Foto: Diskominfo Banyuwagi
Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Luhut mengatakan Elon Musk akan mempertimbangkan tawaran pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Tanah Air setelah CEO bertemu Jokowi.


Belum Terungkap Tuntas, Apa Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

1 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Belum Terungkap Tuntas, Apa Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan delapan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon mengubah BAP saat di kejaksaan.


Rekap Hasil Thailand Open 2024: Tuan Rumah Juara Umum dengan 2 Gelar, Wakil Indonesia Jadi Runner-up

2 hari lalu

Ganda putri Indonesia Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi. Kredit: Tim Media PBSI
Rekap Hasil Thailand Open 2024: Tuan Rumah Juara Umum dengan 2 Gelar, Wakil Indonesia Jadi Runner-up

Tuan rumah jadi juara umum dengan dua gelar di Thailand Open 2024, tiga gelar lainnya diraih Cina, India, dan Malaysia.