Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Bebaskan Pembunuh ART Adelina Lisao, Indonesia Protes

Reporter

image-gnews
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung Malaysia pada Kamis, 23 Juni 2022, telah menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan majikan terdakwa pembunuh asisten rumah tangga, Adelina Lisao.

Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia itu diduga tewas disiksa pada 2018.

Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019. Kemudian Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 menguatkan pembebasan S. Ambika, majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut hakim, seperti ditulis Antara, tidak ada kesalahan atas putusan tersebut. Oleh karenanya pengadilan menolak banding.

 
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara atau retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.
Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini. "Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia," kata Judha kepada Tempo, Sabtu, 25 Juni 2022.
 
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, yang juga turut hadir dalam persidangan, juga mengungkapkan ketidakpuasannya. Bagi dia, putusan tersebut tidak memuaskan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya keluarga korban.
 
"Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," kata Hermono. 
 
Sementara, Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene A Das mengatakan mereka sangat kecewa bagaimana arah kasus tersebut telah dibawa untuk Adelia Lisao. Putusan tersebut dinilai terus memupuk budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
 
Adelina, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan, meninggal di Malaysia pada Februari 2018 karena disiksa majikannya dengan cara tidak diberi makan. Adelina juga ditempatkan bersama anjing peliharaan. Adelina dimakamkan di kampung halamannya. 
 
Adelina diajak seorang calo untuk bekerja di Malaysia. Namun ajakan tersebut selalu ditolak ibu Adelina. Akhirnya calo tersebut menjemput Adelina secara diam-diam saat sang ibunda, Yohana, sedang bekerja di kebun.
 
Judha mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap. 
 
Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya. 
 
Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum pidana telah berakhir. "Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao, melalui jalur hukum perdata," kata Judha. 
 
SUMBER: DANIEL AHMAD | JOHN SEO KUPANG | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

22 jam lalu

Legoland Malaysia, salah satu destinasi wisata favorit di Malaysia. Dok.  tiket.com
Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

Malaysia menyiapkan meja bantuan yang dikelola oleh petugas berbahasa Mandarin untuk membantu wisatawan Cina.


Bos Apple Bertemu Jokowi Hari Ini di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?

1 hari lalu

Foto kolase Bos Apple Tim Cook dan Presiden Jokowi (Dok. Reuters/ANTARA)
Bos Apple Bertemu Jokowi Hari Ini di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?

Presiden Jokowi diagendakan bertemu dengan bos Apple Tim Cook di Istana Merdeka Jakarta, hari ini Rabu. Apple akan berinvestasi di Indonesia?


Kasus Pencatutan Nama Dosen Malaysia dan Jurnal Predator, Kemendikbud Diminta Bentuk Tim Khusus

4 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Kasus Pencatutan Nama Dosen Malaysia dan Jurnal Predator, Kemendikbud Diminta Bentuk Tim Khusus

Kemendikbud diminta bentuk tim khusus untuk menangani kasus pencatutan nama dosen Malaysia dan jurnal predator.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

4 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

5 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


Dekan Unas Dituding Catut Nama Akademisi Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Enggan Komentar

5 hari lalu

Sejumlah Mahasiswa dan Alumni membagikan seleberan bertuliskan
Dekan Unas Dituding Catut Nama Akademisi Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Enggan Komentar

Beredar kabar Dekan FEB Universitas Nasional (Unas) dituding mencatut sejumlah nama akademisi Malaysia di publikasi ilmiahnya


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

5 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M