Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Bebaskan Pembunuh ART Adelina Lisao, Indonesia Protes

Reporter

Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung Malaysia pada Kamis, 23 Juni 2022, telah menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan majikan terdakwa pembunuh asisten rumah tangga, Adelina Lisao.

Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia itu diduga tewas disiksa pada 2018.

Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019. Kemudian Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 menguatkan pembebasan S. Ambika, majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut hakim, seperti ditulis Antara, tidak ada kesalahan atas putusan tersebut. Oleh karenanya pengadilan menolak banding.

 
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara atau retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.
Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini. "Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia," kata Judha kepada Tempo, Sabtu, 25 Juni 2022.
 
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, yang juga turut hadir dalam persidangan, juga mengungkapkan ketidakpuasannya. Bagi dia, putusan tersebut tidak memuaskan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya keluarga korban.
 
"Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," kata Hermono. 
 
Sementara, Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene A Das mengatakan mereka sangat kecewa bagaimana arah kasus tersebut telah dibawa untuk Adelia Lisao. Putusan tersebut dinilai terus memupuk budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
 
Adelina, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan, meninggal di Malaysia pada Februari 2018 karena disiksa majikannya dengan cara tidak diberi makan. Adelina juga ditempatkan bersama anjing peliharaan. Adelina dimakamkan di kampung halamannya. 
 
Adelina diajak seorang calo untuk bekerja di Malaysia. Namun ajakan tersebut selalu ditolak ibu Adelina. Akhirnya calo tersebut menjemput Adelina secara diam-diam saat sang ibunda, Yohana, sedang bekerja di kebun.
 
Judha mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap. 
 
Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya. 
 
Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum pidana telah berakhir. "Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao, melalui jalur hukum perdata," kata Judha. 
 
SUMBER: DANIEL AHMAD | JOHN SEO KUPANG | ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Misi Gabungan Indonesia-Malaysia akan Bahas Regulasi Deforestasi dengan Uni Eropa

3 jam lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Misi Gabungan Indonesia-Malaysia akan Bahas Regulasi Deforestasi dengan Uni Eropa

Misi gabungan Indonesia dan Malaysia akan menemui pimpinan Uni Eropa di Brussels, Belgia, untuk membahas kebijakan regulasi deforestasi UE


Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendaftran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Demokrat mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

Didik melihat PK yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko Cs ini biasa saja. Pasalnya, substansi dan alasannya disebut Didik mengada-ngada.


Kader Demokrat Kubu Moeldoko Berharap MA Adil dalam Proses PK

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus kudeta Partai Demorkrat yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam keteranganya AHY mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh eks Sekjen Demokrat Moeldoko, atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kader Demokrat Kubu Moeldoko Berharap MA Adil dalam Proses PK

Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum di KLB Deli Serdang.


Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

15 jam lalu

Petronas. REUTERS/Hasnoor Hussain
Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

Pernyataan Petronas itu muncul setelah Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sehari sebelumnya mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi kontrak migas itu


Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Profil 4 hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo


Tes Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ngebut, Berikut Proyek Kereta Cepat Lain di Asia Tenggara

1 hari lalu

Electronic multiple unit CIT 2201 atau kereta cepat inspeksi melakukan uji coba dari Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sampai Stasiun Halim Jakarta, 23 Mei 2023. CIT inspeksi telah melakukan beberapa kali uji coba kecepatan tinggi dari Bandung ke Jakarta. Setelah menjalani uji fungsi secara penuh dalam beberapa bulan ini, kereta cepat Jakarta Bandung direncanakan akan beroperasi secara komersial pada Agustus mendatang. TEMPO/Prima Mulia
Tes Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ngebut, Berikut Proyek Kereta Cepat Lain di Asia Tenggara

Jika sebelumnya rata-rata kecepatan kereta cepat Jakarta-Bandung 60 kilometer perjam, pada uji coba terbaru, kecepatannya ngebut 180 kilometer perjam.


30 WNI di Malaysia Terjerat Masalah di Perusahaan Judi Online

1 hari lalu

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
30 WNI di Malaysia Terjerat Masalah di Perusahaan Judi Online

Sebanyak 30 WNI terjerat persoalan online scams, mereka dipekerjakan di perusahaan judi di Malaysia.


Cuaca Panas, Harga Durian Musang King di Malaysia Merosot

1 hari lalu

Pedagang durian di Malaysia REUTERS/Bazuki Muhammad
Cuaca Panas, Harga Durian Musang King di Malaysia Merosot

Cuaca panas membuat panen durian termasuk jenis favorit Musang King di Malaysia turun. Minat pembeli juga merosot.


Anwar Ibrahim Minta Jangan Gaduh soal Penggunaan Kata 'Allah'

2 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat wawancara dengan Tempo, Selasa, 9 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. Dok: Kantor Perdana Menteri Anwar
Anwar Ibrahim Minta Jangan Gaduh soal Penggunaan Kata 'Allah'

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan supaya masalah penggunaan kata "Allah" tidak lagi diperdebatkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam.


MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

MK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).