Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Tua di Pengasingan, Profil Mantan Raja Spanyol Juan Carlos I

Reporter

image-gnews
Raja Juan Carlos, mantan Raja Spanyol. Sumber: US News & World Report/REUTERS/Francois Lenoir/File Photo
Raja Juan Carlos, mantan Raja Spanyol. Sumber: US News & World Report/REUTERS/Francois Lenoir/File Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Raja Spanyol Juan Carlos I pulang kampung pada Kamis, 19 Mei 2022 setelah dua tahun eksil atau mengasingkan diri ke Abu Dhabi. Kepulangan Juan Carlos I ke Spanyol secara tak langsung membuka kembali luka lama setelah permasalahannya di masa lalu dianggap belum tuntas.

Juan Carlos I, 84 tahun, punya nama lengkap Juan Carlos Alfonso Víctor María de Borbón y Borbón-Dos Sicilias. Dia menjadi Raja Spanyol setelah Francisco Franco, yang memimpin Spanyol pada 1939, menominasikannya untuk menjadi kepala negara berikutnya. 

Dalam silsilah Kerajaan Spanyol, Juan Carlos I adalah cucu Raja Alfonso XIII. Juan Carlos I menjadi Raja pada 22 November 1975, atau persisnya dua hari setelah kematian Franco, pemerintahan monarki pertama di Spanyol sejak 1931.

Juan Carlos I memerintah Spanyol pada periode 1975 - 2014. Dia turun tahta digantikan oleh putranya Raja Felipe VI setelah 39 tahun memegang tahta.  

Salah satu jasa Juan Carlos I adalah membantu mengarahkan Spanyol kembali ke demokrasi setelah kematian Francisco Franco pada 1975, yang dikenal diktator. Akan tetapi skandal satu ke lainnya yang melibatkan keluarga terus bertumpuk pada tahun-tahun terakhir pemerintahannya. 

Sejak menjadi raja pada Juni 2014, Raja Felipe VI sudah berusaha menjauhkan diri dari ayahnya. Dia bahkan menghapus ayahnya dari gaji rumah kerajaan untuk membantu membangun kembali citra Kerajaan Spanyol.

Juan Carlos I meninggalkan Spanyol pada Agustus 2020 atau ketika jaksa Spanyol dan Swiss menyelidiki keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran keuangan.

Jaksa Spanyol tidak menemukan bukti untuk membawa mantan raja ke pengadilan, sebab banyak dari dugaan perilaku buruk terjadi ketika Juan Carlos I memiliki kekebalan hukum sebagai Raja Spanyol. Skandal yang menyeret Juan Carlos I, diduga melibatkan jutaan uang euro dalam rekening yang tidak dipublikasi detailnya.

Tindak penipuan potensial lainnya berada di luar undang-undang pembatasan. Jaksa dalam kesimpulan mereka mengatakan, investigasi tersebut menghasilkan pemulihan denda dan pajak sebesar 5,1 juta euro untuk pendapatan yang gagal diumumkan Juan Carlos kepada otoritas pajak Spanyol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Swiss juga membatalkan penyelidikan mereka. Meskipun Juan Carlos I bukan salah satu subjek utama penyelidikan Swiss, jaksa mengatakan mereka menemukan diduga Juan Carlos I menerima US$ 100 juta dari kementerian keuangan Saudi pada 2008, sebelum dia mengundurkan diri sebagai raja.

Penyelidikan juga menemukan jutaan lagi yang diterima oleh raja atau mantan rekannya, pengusaha Denmark-Jerman Corinna Larsen.


Juan Carlos I masih bisa diadili di Inggris dalam kasus pelecehan yang diajukan terhadapnya oleh mantan kekasihnya warga negara Denmark Corinna zu Sayn-Wittgenstein. Pengadilan Tinggi Inggris pada Maret 2022 menyatakan, Carlos tidak memiliki hak imunitas kedaulatan, yang bisa membatalkan segala tuntutan.

Sayn-Wittgenstein Sayn yang sekarang tinggal di Inggris, telah bersaksi bahwa dia terlibat asmara dengan mantan raja dan menerima informasi dan dokumen keuangan darinya. Dia menuduh mengalami sejumlah tindak pelecehan antara 2012 dan 2020.

Kerajaan Spanyol menolak berkomentar. Sedangkan Juan Carlos I membantah tuduhan ini dengan menyebut tuduhan tidak berdasar, seperti yang dikatakannya pengadilan.


THE INDEPENDENT | REUTERS

Baca juga: Rusia Usir 85 Diplomat Italia, Prancis, Spanyol sebagai Pembalasan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

3 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

4 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

4 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

7 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

17 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

18 hari lalu

Seorang pria memeriksa surat suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Hong-ji
Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif