TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pria lanjut usia (lansia) di Malaysia ditangkap atas tuduhan memperkosa kucing hingga tewas. Seperti dilansir The Star, Senin 25 April 2022, pelaku bernama Janting Keling itu didakwa di Pengadilan Johor Baru, Johor.
Pria berusia 63 tahun itu mengaku bersalah di hadapan hakim Fatimah Zahari. Perbuatan itu dilakukannya di Taman Ungku Tun Aminah pada 16 April sekitar pukul 04.30 waktu setempat.
Dia dijerat berdasarkan Pasal 377 KUHP Malaysia yakni berhubungan seksual bertentangan dengan sifat alami dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda, dan cambuk jika terbukti bersalah.
Namun, Janting memohon hakim untuk meringankan hukumannya karena dia tidak memiliki pekerjaan dan baru tiba di Johor dari Sarawak. Dia mengaku tinggal di Johor Baru bersama putrinya dan tidak yakin apakah sang anak mau memberikan jaminan atau tidak.
Hakim kemudian menetapkan jaminan sebesar 6.000 ringgit Malaysia dan diberi waktu sampai 25 Mei untuk menyerahkan dokumen persyaratan.
Baca juga: Empat Pria India Ditangkap karena Perkosa Biawak di Taman Nasional
SUMBER: THE STAR