TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang karena membunuh seorang blogger dan penulis sains yang kritis terhadap pemikiran agama tujuh tahun lalu.
Ananta Bijoy Das, yang dikenal karena tulisan kritisnya tentang agama, diserang oleh sejumlah pria bertopeng dengan parang di dekat rumahnya di kota timur laut Sylhet pada 12 Mei 2015.
Empat orang yang dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Das adalah Abul Hossain, 25 tahun; Abul Khayer Rashid Ahmed (24), Faysal Ahmed (27), dan Mamunur Rasyid (25).
“Jika para terdakwa ini tidak diberikan hukuman yang patut dicontoh, teroris lain dari ideologi ekstremis akan melakukan pembunuhan semacam itu,” kata Hakim Nurul Amin Biplob dari Pengadilan Anti-Terorisme Sylhet di ruang sidang yang penuh sesak saat memberikan putusan pada Rabu lalu.
Terdakwa kelima, Safiur Rahman Farabi, dibebaskan karena kurangnya bukti yang memberatkannya. Namun, Farabi sudah menjalani hukuman seumur hidup atas pembunuhan blogger Bangladesh yang berbasis di Amerika Serikat, Avijit Roy.
Farabi dan Rashid Ahmed hadir di pengadilan pada Rabu ketika putusan diumumkan. Adapun tiga terpidana yang tersisa masih buron.
Saat memberikan putusan, Hakim Biplob mengatakan Das dibunuh secara brutal di siang hari bolong karena mempraktikkan hak fundamentalnya untuk kebebasan berbicara.
“Tujuan utama (pembunuhan itu) adalah untuk menyebarkan ketakutan dan kekhawatiran di antara para penulis yang menulis atau berbicara tentang liberalisme, progresivisme, ilmu pengetahuan dan prasangka yang lazim di masyarakat melalui kebrutalan dan kengerian pembunuhan itu,” katanya.
Mominur Rahman Titu, penasihat khusus negara di pengadilan anti-terorisme Sylhet, mengatakan: “Keadilan telah dipastikan melalui putusan ini. Kami puas.”
Namun, jaksa Misbah Uddin Siraj mengatakan “tidak sepenuhnya puas” dengan putusan tersebut karena Farabi dibebaskan dalam kasus tersebut.
“Kami dapat membuktikan kesalahan Farabi di pengadilan. Namun, saya tidak mengerti alasan pembebasannya. Kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam hal ini,” kata Siraj kepada Al Jazeera.
Adapun pengacara terdakwa Abdul Ahad menyebut putusan itu "pelanggaran keadilan yang serius" dan mengatakan dia akan mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi. "Abul Khayer tidak terlibat dalam pembunuhan itu," katanya. “Saat itu, dia tidak menggunakan Facebook atau blog. Dia bahkan tidak mengenal Ananta Bijoy.”
Kakak ipar Das, Samar Vijay Shri Shekhar hadir di pengadilan ketika putusan diumumkan dan menyerukan agar putusan segera dilaksanakan. “Begitu putusan dilaksanakan, keluarga akan mendapat keringanan. Selain itu, tiga terpidana merupakan buronan. Mereka harus segera ditangkap,” katanya kepada Al Jazeera.
Pembunuhan Das terjadi hanya tiga bulan setelah blogger Bangladesh yang berbasis di Amerika Serikat, Avijit Roy, dibunuh dengan cara yang sama oleh penyerang yang menggunakan parang di ibu kota Dhaka. Roy telah mendirikan sebuah situs web bernama Mukto-Mona (Pemikir Bebas) yang juga pernah ditulis oleh Das.
Das, seorang bankir berprofesi dan sekretaris jenderal Dewan Sains dan Rasionalisme Bangladesh, pernah mengedit sebuah majalah bernama Jukti (Logika). Ia juga dikaitkan dengan blog Roy Mukto-Mona di mana ia kebanyakan menulis tentang teori-teori evolusioner dalam sains.
Setelah pembunuhan Roy pada 2015, Das khawatir akan dibunuh oleh penyerang yang sama dan mencoba melarikan diri dari negara itu. Tapi dia gagal. Pada April tahun itu, dia diundang untuk menghadiri acara kebebasan pers yang diselenggarakan oleh organisasi PEN Swedia, tetapi tidak mendapatkan visa ke Swedia.
Antara 2013 dan 2016, Bangladesh mengalami serangkaian serangan mematikan terhadap blogger, aktivis sekuler, dan minoritas agama, yang diklaim oleh kelompok bersenjata yang terkait dengan ISIL (ISIS) atau al-Qaeda.
Baca juga: Bangladesh Tahan Pembunuh Blogger
SUMBER: ALJAZEERA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.