TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Pengadilan Internasional (ICC) Karim Khan pada Jumat 25 Februari 2022 menyatakan keprihatinannya atas invasi Rusia ke Ukraina. Seperti dilansir Reuters, ia mengatakan pengadilan dapat menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di negara itu.
"Saya telah mengikuti perkembangan terakhir di dan sekitar Ukraina dengan keprihatinan yang meningkat," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
"Saya mengingatkan semua pihak yang melakukan permusuhan di wilayah Ukraina, bahwa kantor saya dapat menjalankan yurisdiksinya dan menyelidiki setiap tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina."
Menyusul aneksasi Rusia atas Krimea pada Maret 2014 dan pertempuran berikutnya di Ukraina timur antara pemberontak pro-Rusia dan pasukan pemerintah Ukraina, Ukraina menerima yurisdiksi ICC atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayahnya sejak Februari 2014.
Pada Desember 2020, kantor kejaksaan ICC mengumumkan bahwa mereka memiliki alasan untuk percaya bahwa kejahatan perang dan kejahatan lainnya dilakukan selama konflik di Ukraina timur.
Pemeriksaan pendahuluan ditutup, tetapi permintaan resmi kepada hakim untuk membuka penyelidikan penuh belum diajukan. Hakim harus setuju sebelum penyelidikan dapat dibuka.
Pada Desember tahun lalu, Khan mengatakan tidak ada pembaruan tentang kasus ini ketika ditanya tentang kemajuan pemeriksaan.
Rusia bukan anggota ICC dan menentang kasus ICC. Namun, pengadilan dapat menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Ukraina terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku.
Baca juga:
SUMBER: REUTERS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.