TEMPO.CO, Jakarta -Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis waktu setempat menunjuk lima anggota komite perdamaian ad hoc untuk menengahi tuduhan Otoritas Palestina bahwa Israel melakukan tindakan apartheid di Tepi Barat, Yerusalem timur dan Gaza.
Ini adalah langkah terbaru dalam prosedur yang dimulai pada 2018 ketika Otoritas Palestina mengajukan tuduhan apartheid kepada badan PBB yang beranggotakan 18 orang dan dikenal sebagai Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial.
"Baik Israel maupun Palestina adalah pihak dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial," kata Kantor Hak Asasi Manusia PBB seperti dikutip dari The Jerusalem Post, Jumat 18 Februari 2022.
Konvensi tersebut mendefinisikan diskriminasi rasial dan mencantumkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang harus dimiliki setiap orang tanpa membedakan ras. Ini memungkinkan negara-negara untuk mengajukan keluhan kepada Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial atas dugaan pelanggaran oleh negara pihak lain.
Pada 2018, Otoritas Palestina mengeluh bahwa Israel tidak mematuhi Pasal 2, 3 dan 5 konvensi. Pasal 3 mengikat penandatangan untuk "mengutuk segregasi rasial dan apartheid dan berjanji untuk mencegah, melarang dan memberantas semua praktik semacam ini di wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi mereka."
Komisi konsiliasi dibentuk mengikuti konvensi dan terdiri atas lima ahli hak asasi manusia. Para ahli ini melayani dalam kapasitas individu terlepas dari pemerintah atau organisasi mana pun.
Komite tersebut dibentuk sebelum pembukaan sesi ke-49 Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) akhir bulan ini.
Mereka terdiri atas Verene Sheperd, Gun Kut, Pansy Tlakula, Chinsung Chung, dan Michal Balcerzak. Komisi mengadakan dua pertemuan persiapan online pada 19 Januari dan 10 Februari.
Pelapor khusus tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Michael Lynk, juga akan mengajukan laporan ke UNHRC, tentang kejahatan apartheid Israel.
Tiga anggota Komisi Penyelidikan, yang ditugaskan dengan penyelidikan terbuka terhadap kejahatan perang Israel, diharapkan juga menangani masalah apartheid ketika menghasilkan laporan pertama untuk sesi ke-50 UNRHC.
Pada Kamis, sebuah konsorsium kelompok non-pemerintah Palestina mengajukan laporan kepada Komite Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang juga menuduh bahwa Israel bersalah atas apartheid.
Baca juga: Amnesty International: Israel Gunakan Politik Apartheid pada Warga Palestina
SUMBER: THE JERUSALEM POST
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.