TEMPO.CO, Jakarta - Seorang hakim federal di Amerika Serikat Reed O'Connor telah menolak permintaan Kementerian Kehakiman setelah sekelompok prajurit Angkatan Laut dan anggota pasukan khusus lainnya, minta diizinkan tidak suntik vaksin virus corona atas dasar keyakinan agama.
Putusan hakim O'Connor itu menindak lanjuti sebuah gugatan atas nama 35 tentara di
pasukan khusus. O'Connor menjatuhkan putusan agar Angkatan Laut Amerika Serikat dan Kementerian Pertahanan Amerika Serikat tetap menjalankan mandat (wajib suntik vaksin virus corona). Hakim menilai Angkatan Laut tidak memberikan pengecualian pada agama tertentu agar boleh tidak suntik vaksin virus corona.
"Anggota Angkatan Laut dalam kasus ini berusaha mencari tameng demi kebebasan mereka dengan mengorbankan banyak orang yang harus dilindungi. Pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah tidak bisa memberikan izin mencabut kebebasan pada orang-orang tersebut," demikian putusan hakim.
Salah satu tokoh besar Partai Demokrat AS, Nancy Pelosi memberikan pidato di antara ribuan bendera Amerika Serikat yang ditempatkan di halaman Monumen Washington pada 22 September 2020. Dengan total kasus tersebut menjadikan Amerika sebagai negara dengan kasus virus Corona tertinggi di dunia. REUTERS/Joshua Roberts
Anggota militer yang tidak mau suntik vaksin virus corona tersebut telah mendapatkan sejumlah tindakan pendisiplinan karena menolak suntik vaksin virus corona.
Pentagon belum mau berkomentar saat ditanya Reuters pada Senin, 3 Januari 2022. Putusan ini telah menandai salvo yang mengatur secara hukum wajibnya suntik vaksin virus corona, seperti yang diperintahkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Kewajiban suntik
vaksin virus corona telah menjadi kontroversi di kalangan konservatif Amerika Serikat.
Sumber : reuters
Selalu update
info terkini. Simak breaking news
dan berita pilihan dari Tempo.co
di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install
aplikasi Telegram terlebih dahulu.