TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Myanmar menunda sidang vonis terhadap pemimpin demokrasi yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, dalam kasus kepemilikan walkie-talkie dan alat pengacau sinyal, hingga 27 Desember 2021, sebuah sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan.
Pengadilan Myanmar seharusnya memutuskan vonis dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal 3 dan 1 tahun itu, Senin ini, 20 Desember 2021.
Sebelumnya, pengadilan yang dikuasai militer itu, memvonis Suu Kyi 4 tahun penjara pada 6 Desember karena penghasutan dan melanggar aturan protokol kesehatan. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun penjara di lokasi yang dirahasiakan.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari terhadap pemerintah Suu Kyi yang terpilih secara demokratis karena munculnya protes yang meluas dan perlawanan rakyat sipil.
Segera setelah penahanan Suu Kyi, sebuah dokumen polisi mengatakan enam walkie-talkie ditemukan di rumahnya. Alat komunikasi itu kata polisi diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.
Peraih Nobel Suu Kyi diadili untuk hampir selusin kasus, yang jika digabung hukuman maksimumnya bisa lebih dari 100 tahun penjara. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan.
Pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.
Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.
Pengadilannya di ibu kota, Naypyitaw, telah ditutup untuk media dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Dalam sidang pengadilan terbarunya, Suu Kyi mengenakan atasan putih dan longyi sampul coklat yang merupakan seragam khas untuk tahanan di Myanmar, kata sumber.
Dalam pernyataan yang diterbitkan pekan lalu di media pemerintah, penguasa militer Min Aung Hlaing mengatakan Suu Kyi dan Presiden terguling Win Myint akan tetap berada di lokasi yang sama selama persidangan mereka dan tidak akan dikirim ke penjara.
REUTERS