TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Amerika Serikat, Kamis, 4 November 2021, menjadwalkan sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Pangeran Andrew dari Inggris dilaksanakan pada 4 Januari 2022.
Pengacara diperkirakan akan minta pembatalan atas gugatan Virginia Giuffre yang menuduh Duke of York melakukan pelecehan seksual ketika dia berusia di bawah 18 tahun.
Hakim Distrik Manhattan, Lewis Kaplan, mengeluarkan perintah penjadwalan satu hari setelah mengatakan dia mengharapkan kasus perdata Giuffre diadili antara September dan Desember 2022, jika tidak diselesaikan atau dihentikan.
Giuffre, 38 tahun, menggugat Andrew untuk ganti rugi yang tidak ditentukan pada bulan Agustus lalu, demikian dikaporkan Reuters, Jumat, 5 November 2021.
Dia menuduh putra kedua Ratu Elizabeth itu memaksanya berhubungan seks lebih dari dua dekade lalu di rumah sosialita Inggris Ghislaine Maxwell di London, dan melecehkannya di dua rumah milik investor Jeffrey Epstein.
Andrew, 61 tahun, membantah pernyataan Giuffre, dan menudingnya mencoba mengambil keuntungan dari dakwaan terhadap Epstein, yang menurut Giuffre juga melecehkannya, dan orang-orang yang mengenalnya. Pangeran belum didakwa dengan kejahatan.
Epstein bunuh diri di penjara Manhattan pada Agustus 2019 saat menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan seks.
Maxwell mengaku tidak bersalah atas tuduhan kriminal merekrut dan merawat gadis di bawah umur untuk disalahgunakan Epstein. Sidangnya dimulai pada 29 November 2021.
Berbeda dengan di Amerika, Kepolisian Metropolitan Inggris telah menghentikan penyelidikan mereka atas tuduhan kejahatan seks terhadap Pangeran Andrew dan Jeffrey Epstein.
The Daily Mail melaporkan bahwa sumber di kepolisian mengatakan, setelah melakukan dua kali pemeriksaan, mereka akhirnya memutuskan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus menyangkut keluarga Kerajaan dan mendiang Epstein dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur di Inggris.