TEMPO.CO, Jakarta - Warga Amerika Serikat, Heather Mack, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ibu kandungnya di Bali, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung, setelah menjalani hukuman 10 tahun dikurangi remisi 34 bulan.
Ia mengatakan bahwa eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack selama di dalam lapas selalu berkelakukan baik, sehingga mendapatkan remisi 34 bulan atau sama dengan 2 tahun 10 bulan.
"Heather juga sempat mengaku syok, terharu, galau dan takut menjelang bebas tapi tetap kami beri semangat," kata Lili.
Selain itu, kata Lili teman-teman yang berada dalam lapas juga merasa sedih dan menangis saat melepas Mack bebas murni.
"Semua teman-temannya sedih nangis, saya takutnya pingsan. Aduh mama manggil saya, aku (Mack) mau pingsan. Terus saya bilang ke dia supaya mikirin yang baik, dan saya bilang semuanya akan baik-baik saja," ucap Lili.
Sebelumnya, Heather Lois Mack, yang merupakan anak dari korban pembunuhan Sheila Ann Von Wiese dihukum selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu kekasihnya Tommy Schaefer secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dilatarbelakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Heather Lois Mack.
Pengacara Heather, Yulius Benyamin Seran, kepada AFP Agustus lalu, mengatakan bawa kliennya akan dideportasi setelah bebas.
Menurut Reuters, kasus Mack dan Schaefer diselidiki oleh pihak berwenang Indonesia selama empat bulan, bersama dengan Biro Investigasi Federal AS.
Pada tahun 2015, Schaefer, yang saat itu berusia 21 tahun, mengatakan di pengadilan bahwa dia telah membunuh Sheila von Wiese-Mack untuk membela diri di Hotel St. Regis di Bali setelah dia menyerangnya dengan marah karena dia keberatan dengan hubungan pasangan itu.
Mack, yang berusia 19 tahun pada saat hukuman 10 tahun dijatuhkan pada 2015. Tommy Schaefer divonis 18 tahun penjara.