TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menurunkan lagi tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 RT-PCR menjadi Rp 275 ribu di Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu di wilayah lain Indonesia mulai Rabu, 27 Oktober 2021.
Semula patokan harga pemerintah untuk tes RT-PCR adalah Rp 900 ribu, kemudian pada Agustus turun menjadi Rp 550 ribu.
Sejumlah kalangan menilai harga tes di Indonesia masih terlalu mahal, jika dibandingkan dengan di India misalnya. Menurut mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti hanya Rp 96 ribu.
Laman Times of India, Rabu, 27 Oktober 2021, menyebutkan pemerintah India telah memangkas biaya tes PCR dari 800 rupee menjadi 500 rupee atau sekitar Rp 95 ribu.
Di Singapura,tarif untuk tes PCR sekarang mulai dari S$125 atau sekitar Rp1,3 juta, sementara tes antigen mulai dari S$26,50.
Pemerintah Malaysia melepas tarif tes sesuai harga pasar."Kami biarkan pasar yang menentukan," kata Wakil Menteri Perdagangan Rosol Wahid di depan Dewan Rakyat seperti dikutip Free Malaysia Today, Kamis.
Tarif RT-PCR seperti tercantum di laman Klinik Laurent Bleu Kuala Lumpur adalah 190 ringgit atau Rp650 ribu untuk hasil keluar 24 jam, sedangkan yang 12 jam dihargai 250 ringgit.
Di Thailand, sejumlah klinik menawarkan tarif tes PCR seharga 3.700 bath atau sekitar Rp 1,5 juta.
Pemerintah Mesir awal Oktober lalu juga menurunkan tarif tes PCR menjadi EGP 900 dari sebelumnya EGP 1.200 untuk orang Mesir yang berencana bepergian ke luar negeri. Sedangkan untuk pelancong non Mesir turun dari EGP 1.600 menjadi EGP 1.200 atau Rp 1 juta.
Menurut laman Ahram Online, perubahan tarif di Mesir ini karena turunnya harga alat tes PCR.
Pemerintah Qatar juga baru menurunkan tarif PCR dari 300 rial menjadi 160 rial atau sekitar Rp 600 ribu, demikian menurut The Peninsula Qatar.