TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga atau PRT di Singapura dijatuhi hukuman penjara 4 minggu. Dia didakwa menggunakan produk perawatan wajah majikannya. Dia juga mengisi air di botol minum dengan air di toilet.
PRT bernama Gozar Rose Magtanong mengaku dianiaya oleh majikannya. Namun dia juga mengaku bersalah atas satu tuduhan kerusakan dan penyalahgunaan properti.
Pria Filipina berusia 32 tahun itu telah bekerja untuk majikannya yang merupakan penduduk tetap Singapura, suami serta putra mereka yang berusia dua tahun di sebuah unit kondominium di sekitar Marine Parade.
Dalam video di CCTV pada Juni tahun lalu, majikan Gozar menemukan bahwa krim kosmetiknya cepat habis. Dia juga memperhatikan jejak jari di krim yang bukan dilakukan olehnya.
Majikan itu memutuskan memasang kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang menghadap ke dapur dan bilik lemari kamar tidurnya. Dalam rekamana tersebut ternyata krim senilai S$ 797 atau sekitar Rp 8 juta itu digunakan oleh Gozar sebanyak 28 kesempatan dari 29 Juli hingga 8 September tahun lalu. Majikan Gozar kemudian membawanya ke agen pembantu pada 10 September agar dia diberhentikan.
Selama wawancara oleh petugas layanan pelanggan agensi, menurut laporan TODAY, Gozar mengaku juga meludahkan air liurnya ke dalam botol minum keluarga itu. Dia juga mengaku telah mengisi botol dengan air toilet selama beberapa kali.
Tindakan menjijikkan lainnya, PRT Filipina itu mencelupkan lap, yang digunakan untuk menyeka televisi dan meja di dalam mangkuk toilet. Dia juga memeras kain itu ke dalam ember sebelum memindahkan air ke dalam botol.
Beberapa hari setelah wawancara, majikan Gozar mengamati rekaman dari CCTV. Ia melihat bahwa Gozar telah meludah ke dalam botol air pada 31 Agustus. Setelah itu sang majikan, suami dan putranya tanpa sadar meminum air tersebut.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Grace Teo mengatakan kepada pengadilan Singapura bahwa Gozar mulai melakukan aksinya pada September 2019. Tak ada alasan yang jelas mengapa PRT tersebut melakukan hal itu.
Hakim Distrik Ng Peng Hong mengatakan tindakan Gozar adalah sesuatu yang tidak dapat dimaafkan. "Jika Anda memiliki keluhan, ada saluran yang sah bagi Anda untuk menyalurkannya. Tapi tak benar Anda melakukan hal seperti ini," ujar hakim.
Baca: Kasus Covid-19 di Singapura Cetak Rekor, Klaster Baru Ditemukan di Panti Jompo
CHANNEL NEWS ASIA