TEMPO.CO, Jakarta - DPR Amerika Serikat pada Selasa, 28 September 2021, meloloskan RUU (rancangan undang-undang) yang akan secara permanen mengakhiri perbedaan hukuman bagi penyelundup kokain bentuk bubuk dan kristal. Selama ini, perbedaan hukuman telah mengarah pada penahanan yang tidak sepantasnya pada warga Afrika-Amerika.
RUU yang dinamakan EQUAL Act ini, lolos dengan 361 suara dukungan dan 66 suara menentang. EQUAL Act singkatan dari Eliminating a Quantifiably Unjust Application of the Law.
Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Setelah di setujui DPR, RUU ini sekarang diangsurkan ke Senat. Kementerian Kehakiman Amerika Serikat sebelumnya juga menyetujui RUU ini. Perbedaan hukuman untuk pengedar narkoba jenis kokain bubuk dan kristal adalah kebijakan yang diberlakukan pada 1980-an, yang ditujukan untuk memerangi narkoba.
Pada 1986, Kongres meloloskan sebuah undang-undang untuk menjatuhkan hukuman minimum bagi para pengedar narkoba. Di bawah aturan itu, seseorang yang menjual kokain bentuk kristal sampai 5 gram bisa didakwa dengan hukuman yang setara dengan seseorang yang menjual 500 gram kokain bubuk.
Selama pemerintahan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2018 lalu, Kongres sudah meloloskan Frist Step Act, agar mereka yang menyelundupkan kokain kristal bisa mendapatkan hukuman yang sesuainya dan pengurangan hukuman.
Sebelumnya pada awal tahun ini, Mahkamah Agung memutuskan pengurangan hukuman bagi para pengedar narkoba jenis kokain kristal, tidak bisa diberlakukan pada semua pelaku. Sedangkan data yang diperlihatkan Komisi bidang hukuman di Amerika Serikat, ada 87,5 persen narapidana kasus penyelundupan kokain Kristal, ternyata berkulit hitam.
Investigasi yang dilakukan Ashbury Park Press dan USA Today menemukan pengguna dan pengedar narkoba kulit hitam lebih sering ditahan dan mendapatkan hukuman lebih ketat, ketimbang mereka yang berkulit putih yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Baca juga: Kepolisian Montenegro Menyita 1 Ton Kokain
Sumber: Reuters