TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Perak, Malaysia menangkap seorang pria Indonesia yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu senilai RM 1,7 juta atau setara Rp 5,7 miliar. Narkoba berjenis sabu itu dikemas dalam dua karung goni.
Tersangka berumur 56 tahun itu ditangkap pukul 12.55 pada 26 September 2021 di pinggir jalan dekat dermaga ilegal di daerah Bagan Lipas Laut di Rungkup dekat Bagan Datuk.
Kepala polisi Perak, Mior Faridalathrash Wahid mengatakan ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogam. Penangkapan dilakukan oleh departemen investigasi kriminal narkotika polisi Hilir Perak.
“Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka akan membeli obat-obatan dari distributor lokal. Pelaku kemudian mengirimkan sabu-sabu melalui perahu di dermaga ilegal," ujar Mior dalam konferensi pers, Senin, 27 September 2021 di Perak dikutip dari The Star.
Narkoba yang akan diekspor ke Indonesia itu akan dijemput oleh kapal di tengah laut. Ini adalah modus pertama kalinya yang ditemukan polisi dalam penyelundupan narkoba.
Tersangka yang tak disebutkan namanya itu memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Malaysia. Ia telah berada di Malaysia sejak setahun terakhir.
“Kami percaya bahwa dia aktif mengekspor narkoba sejak tiga bulan terakhir. Tes urine untuk narkoba yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," ujar Mior.
Obat-obatan yang disita itu dapat didistribusikan ke sekitar 300.000 pengguna. Tersangka telah ditahan hingga 2 Oktober 2021.
Baca: Polisi Gagalkan Peredaran 34,7 Kg Sabu-sabu di Asahan
THE STAR