2. Singapura
Singapura memperketat izin masuk bagi pendatang dari Indonesia yang bukan warga lokal ataupun berizin tinggal. Pengetatan tersebut berupa pengurangan izin masuk. Hal tersebut menimbang situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang memburuk.
"Kebijakan ini akan efektif berlaku per 12 Juli 2021," ujar Kementerian Kesehatan Singapura dalam keterangan persnya, Sabtu, 10 Juli 2021.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa mereka yang dalam 21 hari terakhir (sejak kebijakan berlaku) sempat berkunjung ke Indonesia, tidak akan diizinkan untuk transit via Singapura.
3. Taiwan
Pada akhir 2020, Taiwan mengumumkan penangguhan sementara penerimaan tenaga kerja Indonesia atau TKI menyusul lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia.
Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan masuk para pekerja migran dari Indonesia.
Menurut data Pusat Komando Epidemi Taiwan(CECC), rata-rata 677 pekerja migran asal Indonesia masuk Taiwan setiap pekan selama bulan November. Penangguhan pengiriman pekerja migran Indonesia itu berdampak pada 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia.
4. Hong Kong
Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia juga membuat pemerintah Hong Kong melarang semua penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021.
Indonesia dikelompokkan dalam negara kelompok Grup A1 yang sangat berisiko tinggi, yang berarti membatasi orang yang telah tinggal di sana lebih dari dua jam untuk naik penerbangan ke Hong Kong. Aturan itu termasuk pula melarang perjalanan ke Hong Kong via transit dari Indonesia.