TEMPO Interaktif, Canberra: Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith menegaskan kembali bahwa pemerintah Australia akan terus mengusahakan keringanan hukuman bagi warga Australia yang divonis hukuman mati di Indonesia. Australia pun siap meminta grasi.
Hal tersebut diungkapkan Smith seperti dikutip Radio Australia, Kamis (13/11). Smith sendiri mengadakan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda, Rabu.
Pada pertemuan Smith, Wirajuda membela keputusan Indonesia mengeksekusi mati tiga terpidana mati kasus Bom Bali I. Dalam tragedi Bom Bali I pada 2002, sekitar 202 orang tewas dan 88 di antaranya adalah warga Australia.
Pemerintah Australia tidak meminta pengampunan bagi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, meski Australia secara tegas menolak hukuman mati. Kendati demikian, Smith mengatakan bahwa pemerintah Australia akan meminta pengampunan bagi warga Australia yang menghadapi hukuman mati jika semua langkah hukum gagal.
Tiga dari komplotan Bali Nine warga negara Australia--Andrew Chan (24 tahun), Myuran Sukumaran (27 tahun), dan Scott Rush (22 tahun)-- menghadapi hukuman mati atas upaya mereka menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Bali ke Australia pada 2005.
Sementara tiga terpidana mati lain dari Bali Nine yang bukan warga negara Australia--Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen--mendapat keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup pada Maret setelah mereka mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Radio Australia| Kodrat Setiawan